Jakarta, Aktual.co —Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, rutin awasi sejumlah tempat karaoke yang menjual minuman keras (miras). Menyusul keluarnya Peraturan Menteri Perdagangan yang melarang penjualan miras di minimarket dan pengecer.
Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Pemkab Tangerang Tb Buchori mengatakan penggunaan miras biasanya dilakukan di tempat hiburan. Karena itu, petugas Disperindag telah menunjuk beberapa petugas untuk memantau langsung dengan menggandeng Satpol PP dan petugas Polresta Tangerang.
Petugas terkait, katanya menambahkan, telah melakukan pendataan terhadap sejumlah tempat karaoke di wilayah ini. Tempat karaoke terbanyak di antaranya berada di Kosambi, Teluknaga, Balaraja, Cikupa, Pasar Kemis, Curug dan Kelapa Dua.
Diakuinya, ada laporan dari warga tentang tempat karaoke di Kosambi yang menjual miras. Namun setelah dilakukan pengintaian diduga pemilik hanya menjual pada waktu tertentu. “Kami menghargai adanya setiap laporan masyarakat, bila memang melihat ada penjualan miras tanpa izin untuk segera memberikan kabar dan ditindaklanjuti,” kata dia.
Sedangkan untuk minimarket, kata dia, pihaknya telah melakukan pemantauan pada sekitar 500 mini market di 29 kecamatan. Hasilnya, tak ada lagi minimarket yang menjual miras golongan A.
Pemerintah pusat telah memberikan batas waktu hingga 16 April 2015 bahwa miras dilarang dijual pada tingkat pengecer dan swalayan mini, maka menindaklanjuti dengan pengawasan.

Artikel ini ditulis oleh: