Banda Aceh, Aktual.co — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dilaporkan sedang mengevaluasi isi Qanun (Perda) Kemaslahatan Umat yang disahkan DPRK Aceh Utara bulan lalu. Qanun yang menuai kontroversi itu sempat menjadi isu nasional dan menyita perhatian publik.
Pasalnya, dalam qanun itu disebutkan pemisahan ruang kelas antara laki-laki dan wanita (SD sampai perguruan tinggi), dilarang berboncengan dengan non muhrim, serta dilarang memajang manekin di toko.
Kepala Humas dan Hukum DPRK Aceh Utara,Fitriyani menyebutkan bahwa pihaknya telah mengirimkan qanun itu ke Pemkab Aceh Utara, untuk diteruskan ke Pemerintah Aceh.
“Kabar terakhir yang saya terima qanun itu sudah di Kemengari. Bahkan, Mendagri meminta khusus qanun itu segera dikirim ke pusat untuk dievaluasi, karena sempat menjadi heboh nasional,” ujar Fitriyani, kepada Aktual.co, Kamis (28/5).
Dijelaskan, tidak ada frasa dalam qanun itu yang menyatakan bahwa dilarang memasang patung atau manekin karena bisa mengundang berahi laki-laki.
“Yang ada hanya tidak boleh memasang patung, karena dalam agama kita kan memang tidak boleh ada patung,” ujarnya.
Lebih lanjut, kini pihaknya menunggu koreksi Kemendagri terhadap bunyi qanun itu. Sejauh ini, sambung Fitriyani, pembuatan qanun itu sudah sah dan mengikuti tatacara penyusunan qanun yang berlaku di Indonesia. “Kita tunggu bagaimana hasil evaluasi Kemendagri,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:















