Jakarta, Aktual.co — Saksi yang dihadirkan dalam sidang untuk terdakwa Kwee Cahyadi Kumala atau Swee Teng, Yuliana mengaku pernah dimintai mengurus pengiriman uang senilai Rp 4 miliar oleh Roselly Tjung alias Sherly.
“Iya (diminta mengurus cek). Waktu itu 5 Februari‬ 2014. Saya disuruh ibu Roselly, suruh tulis cek,” ujar Yuliana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (22/4).
Ketika itu, lanjut Yuliana, uang tersebut dicairkan dengan menggunakan dua lembar cek, yang diambil dari rekening PT Briliant Perdana Sejati (PT BPS). Namun, awalnya dia belum mengetahui kemana uang tersebut akan ditransfer, karena masih menunggu kabar dari Sekretaris Swie Teng, Dian Purweny.
“Dia (Sherly) titip dua lembar cek ke saya. Dia minta tolong “Yuli tolong tulisin nilainya Rp 2,5 miliar sama Rp 1,5 miliar. Nulisnya 5 Februari, disuruhnya 4 Fubruari. Dia kasih lembar dari PT BPS pakai bank CIMB Niaga untuk ditransfer. Suruh tunggu kabar dulu. 5 Februari, baru dapat nomornya (rekening) dari Dian Purweny,” kata dia.
Dia menjelaskan, untuk memberitahukan kemana tujuan pengiriman uang Rp 4 miliar, dia pun langsung di hubungi oleh Dian. “Ditelepon. ‘Yuli rekeningnnya sudah ada. Tolong tulis nomor rekeningnya. Kasih tahu ibu Sherly’. (Uang dikirim) PT Multihouse Indonesia‬,” kata dia.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini bahwa uang Rp 4 miliar yang ditransfer ke PT Multihouse Indonesia digunakan untuk menyuap bekas Bupati Bogor, Rachmat Yasin. Adapun total suap yang diberikan kepada Rachmat senilai Rp 4,5 miliar.
Seperti diketahui, suap yang diberikan perusahaan milik Swie Teng PT Bukit Jonggol Asri (PT BJA) kepada Rachmat bertujuan untuk memuluskan diterbitkannya rekomendasi alih fungsi kawasan hutan di Kabupaten Bogor. Suap tersebut diberikan melalui tangan Direktur Utama PT BJA, Yohan Yap.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu