Semarang, Aktual.co — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah mengisyaratakan akan menghentikan dua dari tiga dugaan kasus penyelewengan di desa Wates, Kecamataan Undaan Kabupaten Kudus ke Polres Kudus. 
Pasalnya, Kasudit III Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Syarif Rahman mengaku, Tak menemukan kerugian di tiga dugaan kasus penyelewengan yaitu, tukar guling tanah (Ruislag) milik aset desa untuk tapak tower transistor jaringan listrik PT PLN (Persero) dengan luasan tanah 225 meter persegi dengan nominal Rp 33,7 juta.
“Disimpulkan, bahwa perkara yang ditangani masih dalam batas kewajaran dan tidak ada perbuatan melawan hukum. Sedangkan, kasus yang menimbulkan kerugian negara, tapi tidak setara dengan besaran biaya operasional proses penyidikan. Bagi Polda, perkara itu tergolong kecil, sehingga harus dilimpahkan ke Polres Kudus,” ujar dia saat ditemui Aktual.co di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Rabu (22/4).
Dalam kasus itu, kata dia, penyidik tidak menemukan kerugian negara, sehingga dua kasus diantaranya akan dihentikan. Sementara, kasus hibah bantuan sapi sebanyak 100 ekor dengan kerugian negara Rp 25 juta telah dilimpahkan kepada penyidik Polres Kudus.
Dia menjelaskan perkara Ruislag tiang panjang sutet merupakan proyek nasional PLN dengan menukar aset tanah milik desa. Atas kesepakatan bersama Kepala Desa, pihak desa telah mengganti tanah seluas 880 m2.
“Tanah pengganti telah dikembalikan dengan luasan yang lebih. Jadi, tidak ada kerugian negara karena tanah pengganti lebih luas. Serta tanah pengganti sudah dimasukkan kedalam daftar aset desa,” ujar dia.
Dia mengaku proses Ruislah saat itu sebelumnya tidak ada rekomendasi dari Bupati Kudus. Meski begitu, pengalihan aset untuk kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi.
Menurut dia, ketiga kasus tersebut tidak terpenuhi unsur pidana. Akan tetapi, berkaitan kasus hibah sapi setelah dilakukan penghitungan ke lapangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) perwakilan Jateng ada kekurangan uang senilai Rp 25 juta yang harus dikembalikan kepada negara.
Dia mengatakan, ada pembagian tugas kewenangan penanganan perkara antara dengan biaya transportasi. Kerugian negara hanya Rp 20 juta, sedangkan biaya operasional lebih dari Rp 25 juta. Itu tidak mengembalikan kerugian negara, melainkan pemborosan.
Untuk saat ini, kasus tersebut masih didalami Polres Kudus. “Silahkan konfirmasi kepada Kasatreskrim Polres Kudus agar lebih jelas sudah sejauh mana.”
Dari dua kasus tersebut, terdapat pula pelaporan pemotongan atau pungli uang pembuatan sertifikat program nasional Badan Pertahanan Nasional Rp 420 ribu-Rp450 ribu.
Dia mengaku, hal tersebut pun sudah mengkonfirmasi kepada Badan Pertahanan Nasional, bahwa biaya penarikan biaya diluar ketentuan tersebut merupakan biaya administrasi yang tidak diatur oleh undang-undang. Meski begitu, besaran biaya tambahan masih dalam batas kewajaran.
“Semisal saja biaya itu digunakan untuk biaya administrasi yang tidak dibiayai negara, misal pembelian materai, patok, foto copy, rapat-rapat dan biaya operasional lain. Sedangkan, biaya pengukuran tanah memang dianggarkan negara,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu