Jakarta, Aktual.co —Komisi A DPRD DKI meminta Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 138 yang ingin menjadikan personel TNI/Polri jadi pegawai honor Satpol PP. 
Anggota Komisi Bidang Pemerintahan, Maman Firmansyah berpendapat Pergub yang ditandatangani Ahok 3 Maret lalu itu tidak sesuai dengan tupoksi dan cenderung melecehkan TNI/Polri. 
“Pergub itu harus dibatalkan,” kata Manan, di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (22/4).
Maman pun mempermasalahkan sikap Ahok yang sudah mengalokasikan anggaran bahkan membuat rekening Pergub-nya untuk pemberian honor terhadap TNI/Polri di APBD DKI 2015.
Padahal dalam mengeluarkan keputusan strategis seperti itu, Ahok harusnya melibatkan DPRD. Sehingga setiap kebijakan akan menjadi tanggung jawab bersama antara eksekutif dan legislator.
“Satu hal dia lupa, dia pikir rakyat Jakarta nggak melek matanya, nggak cerdas pikirannya. Sehingga dia mau memperalat TNI/Polri untuk menjaga dirinya dan kepentingan ambisi kekuasaannya, maka Komisi A minta dibatalkan, jangan ngacak-ngacak tatanan deh,” ucap dia.

Artikel ini ditulis oleh: