Jakarta, Aktual.com — Mantan penggebuk drum kelompok musik rock AC/DC, Phil Rudd, terpaksa duduk di kursi pesakitan di pengadilan Selandia Baru atas tuduhan melanggar ketentuan hukuman yang ia jalani dengan ancaman membunuh dan kepemilikan obat-obatan.
Pria berusia 61 tahun itu hadir di pengadilan negeri Tauranga, Senin (20/7) lalu, setelah ditangkap dan didakwa dengan pelanggaran pembatasan konsumsi alkohol sesuai dengan hukuman yang dijatuhkan kepadanya awal bulan Juli.
Phill kemudian berhasil meninggalkan pengadilan dengan membayar sejumlah uang jaminan.
Ia mendapat hukuman baru yaitu tahanan rumah selama delapan bulan–setelah mengaku bersalah atas dakwaan mengancam membunuh orang lain dan memiliki obat methamphetamine serta ganja.
Sebagai bagian dari hukuman, keberadaan Phill di rumah mewahnya di Tauranga akan dipantau secara elektronik dan ia wajib mengikuti program rehabilitasi.
Hakim Thomas Ingram dalam putusannya mengingatkan bahwa Phill akan langsung masuk penjara jika ditemui jejak obat-obatan dan alkohol di dalam sistem tubuhnya, demikian disarikan dari kantor berita AAP.
Artikel ini ditulis oleh: