Jakarta, Aktual.co — Bekas Ketua Partai Demokrat Kota Palu Yos Sudarso Mardjuni menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palu, Rabu (22/4), dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan partai sebesar Rp 304 juta. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abdul Halim Amran.
Jaksa penuntut umum Mohammad Tang mendakwa Yos Sudarso primer sesuai pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara dakwaan subsider adalah pasal 3 Juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Yos Sudarso yang saat itu sebagai Ketua Partai Demokrat Kota Palu didakwa menyalahgunakan dana bantuan partai periode 2009 hingga 2013 dengan kerugian negara sekitar Rp 304 juta.
Dalam dakwaan itu, Partai Demokrat Kota Palu selama periode 2009 hingga 2013 menerima bantuan pemerintah sebesar Rp 412,5 juta, namun laporan pertanggungjawaban yang sah sesuai hasil audit hanya sebesar Rp 109,3 juta.
Dalam dakwaan tersebut, Yos Sudarso juga disebutkan mengambil langsung dana keuangan secara secara tunai ke bendahara tanpa melalui rekening kas umum partai. Dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya, seperti untuk keperluan pribadi.
Sementara saat pembuatan laporan keuangan Partai Demokrat, terdakwa juga tidak melibatkan bendahara, seperti penuturan saksi Ronald dan Lusiana. Yos Sudarso sendiri ditahan oleh jaksa sejak 6 Januari 2015 dan hingga kini dititip di Rutan Maesa Palu.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















