Jakarta, Aktual.co —Jakarta Monitong Network (JMN) telah menggugat Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) No 2238 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G kepada anak perusahaan PT. Agung Podomoro Land yakni PT Muara Wisesa Samudra (MWS) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Direktur Eksekutif JMN, Masnur Marzuki menjelaskan, pihaknya melayangkan gugatan karena penerbitan SK tersebut dianggap melanggar prinsip norma hierarki peraturan perundang-undangan. 
Dimana Ahok dianggap abaikan UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil juncto Perpres No 122/2012 tentang Reklamasi. “Kita gugat, siapa bilang nggak bisa dibawa ke PTUN, jadi ijin tersebut telah melanggar prinsip norma hierarki perundang-undangan,” kata Masnur, di DPRD DKI Kebon Sirih, Jakarta , Rabu (22/4).
Dosen tata negara di UII Yogyakarta ini mengatakan JMN menilai SK Ahok telah merugikan DKI. Lantaran PT MWS yang mendapatkan izin prinsip reklamasi akan membangun pulau seluas 165 ha. Dengan konsesi berupa lima persen dari total lahan diserahkan ke Pemprov DKI dan diwajibkan membangun rumah pompa dan membeli mesin pompa air.
Padahal untuk rusun, rumah pompa serta mesin pompa air, ujar Masnur, bisa diminta ke perusahaan lewat jalur CSR (tanggung jawab sosial perusahaan) yang memang jadi kewajiban perusahaan. “Tanpa harus membarternya dengan izin reklamasi bangun pulau,” ucap dia.
Rencananya reklamasi pulau G tersebut akan dibangun pusat perekonomian dan perumahan atau apartemen Pluit City.

Artikel ini ditulis oleh: