Jakarta, Aktual.com — Kepolisian saat ini tengah menelisik keterlibatan ketua GIDI terkait surat edaran larangan umat muslim di Tolikara, Papua merayakan hari raya Idul Fitri. Akibat adanya surat tersebut diduga yang menyebabkan meletusnya insiden pembakaran mushola di Tolikara pada Jumat (17/7) lalu.

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengaku, saat ini pihaknya masih membutuhkan keterangan saksi dan bukti menguatkan sebelum menentukan apakah ketua GIDI patut dijadikan tersangka atau tidak dalam peristiwa itu.

“Kan tidak langsung mengatakan kalau itu terkait dengan surat edaran, oleh karena itu dari para pelaku nanti yang kita lakukan pemeriksaan, mudah-mudahan ada penjelasan-penjelasan yang terkait dengan itu,” kata Kapolri di Jakarta, Rabu (22/7).

“Kita tidak bisa menuduh sebelum ada bukti yang menguatlkan. Oleh karena itu hasil pemeriksaan baik saksi maupun tersangka yang mengarah, kalau misalnya ada yang mengarah ke sana ya tentu kita tindak lanjut,” ujar dia.

Badrodin menilai peristiwa bisa dilatarbelakangi bukan hanya karena surat edaran, tapi berbagai faktor lainnya yang mungkin mempengaruhi, termasuk dalam diskusi atau seminar itu.

“Hal-hal yang seperti itu, termasuk informasi adanya Perda itu kan juga memengaruhi. Apakah betul Perda itu ada yang melarang seperti itu. Kan menurut penjelasan bupati ada tetapi sampai sekarang kita belum terima itu tertulisnya,” kata Kapolri.

Mengenai antisipasi terhadap buntut peristiwa yang memakan satu korban jiwa dan 11 orang luka tersebut, Badrodin meyakinkan pihaknya telah melakukan antisipasi dari berbagai elemen termasuk pejabat pemerintahan maupun seluruh Kapolda.

“Untuk bisa menyikapi masalah seperti ini dengan kepala dingin sehingga tidak melakukan tindakan-tindakan yang emosional, tidak melakukan main hakim sendiri, semua elemen sepakat untuk itu. Saya harapkan ini semua tidak terjadi dampak lain di luar itu.”

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu