Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi tengah memeriksa Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho sebagai saksi dalam kasus dugaan suap hakim di pengadilan tata usaha negara Medan.

Pemeriksaan Gatot ini, guna mengetahui asal-muasal duit suap kepada tiga hakim, satu panitera PTUN Medan yang diduga dilakukan oleh pengacara Muhammad Yagari Bastari atau Gerry Bastara. Jika ditemukan keterkaitan Gatot dalam suap itu, maka KPK dipastikan bakal meningkatkan status tersangka kepada kader PKS itu.

“Sangat tergantung dari pemeriksaan dan pendalamannya, khususnya keterkaitan beliau (Gatot Pujo red) dengan OC Kaligis maupun sumber uang suapnya,” kata Pelaksana tugas pimpinan KPK Indriyanto Seno Adjie ketika berbincang dengan Aktual.com, Rabu (22/7).

Pemeriksaan Gatot, sambung pakar hukum pidana itu menyebutkan, sejauh ini masih sebagai saksi untuk menelisik asal-muasal duit suap itu. “Pemeriksaan, sejauh ini melihat perannya terkait sumber uang suap itu,” kata dia.

KPK sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini yaitu sebagai penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG) serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara senior OC Kaligis dan anak buahnya bernama M Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry.

Selain Kaligis, kelimanya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di PTUN Medan pada 9 Juli 2015 dan mengamankan uang 15 ribu dolar AS atau sekitar Rp 195 juta dan 5 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 45 juta di kantor Tripeni.

Kaligis sendiri ditangkap di Hotel Borobudur pada 14 Juli 2015 dan langsung ditahan pada hari yang sama.

Tindak pidana korupsi itu terkait dengan gugatan ke PTUN Medan yang dilakukan oleh mantan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut Ahmad Fuad Lubis atas terbitnya sprinlidik (surat perintah penyelidikan) dalam perkara penyalahgunaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2012, 2013 dan 2014.

Terhadap sprinlidik tersebut, pemerintah provinsi Sumatera Utara pun mengajukan gugatan ke PTUN Medan dengan pemerintah provinsi menunjuk Gerry sebagai pengacara untuk melakukan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dengan UU No 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.

Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PTUN yang berhak menilai apakah aparat sipil negara melakukan penyalahgunaan wewenang. Dalam putusannya, hakim Tripeni dan rekan menyatakan permintaan keterangan oleh jaksa kepada Fuad Lubis ada unsur penyalahgunaan kewenangan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu