Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa Evy Susanti yang merupakan istri Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana suap hakim dan panitera pengadilan tata usaha negara (PTUN) Medan.

“(Evi) pasti diperiksa,” kata Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji seusai halalbihalal dengan karyawan dan wartawan di gedung KPK Jakarta, Rabu (22/7).

Evy Susanti sebelumnya sudah dicegah pergi keluar negeri selama enam bulan sejak 9 Juli 2015, selin Evy ada lima orang lain yang juga dicegah yaitu Gatot Pujo Nugroho, Julius Irawansyah Mawarji, Yulinda Tri Ayuni, Yeni Oktarina Misnan dan OC Kaligis.

Namun saat ini Evy sedang melakukan ibadah umroh. “Kalau tidak salah lagi umroh,” kata Indriyanto.

Saat ini, menurut Indriyanto, KPK sedang melakukan pendalaman mengenai sumber uang suap yang diberikan untuk hakim PTUN Medan. “Sedang pendalaman, sekarang lagi pemeriksaan terkait sumber-sumber keuangan apakah ada keterkaitan antara pihak pemberinya, sekarang lagi dicek,” ujar Indiryanto.

Pengacara Gatot, Razman Nasution mengakui bahwa Evy Susanti adalah istri Gatot, meski bukan istri pertamanya. “Peran Bu Evy Susanti adalah istri beliau, saya tidak bisa menyampaikan beliau istri muda atau istri yang keberapa tapi ini adalah hak setiap warga negara. Bu Evi berperan untuk membantu kerja suami,” kata Razman.

KPK sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini yaitu sebagai penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG) serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara senior OC Kaligis dan anak buahnya bernama M Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry.

Selain Kaligis, kelimanya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di PTUN Medan pada 9 Juli 2015 dan mengamankan uang 15 ribu dolar AS atau sekitar Rp 195 juta dan 5 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 45 juta di kantor Tripeni. Kaligis sendiri ditangkap di Hotel Borobudur pada 14 Juli 2015 dan langsung ditahan pada hari yang sama.

Tindak pidana korupsi itu terkait dengan gugatan ke PTUN Medan yang dilakukan oleh mantan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut Ahmad Fuad Lubis atas terbitnya sprinlidik (surat perintah penyelidikan) dalam perkara penyalahgunaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2012, 2013 dan 2014.

Terhadap sprinlidik tersebut, pemerintah provinsi Sumatera Utara pun mengajukan gugatan ke PTUN Medan dengan pemerintah provinsi menunjuk Gerry sebagai pengacara untuk melakukan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dengan UU No 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.

Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PTUN yang berhak menilai apakah aparat sipil negara melakukan penyalahgunaan wewenang. Dalam putusannya, hakim Tripeni dan rekan menyatakan permintaan keterangan oleh jaksa kepada Fuad Lubis ada unsur penyalahgunaan kewewenangan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu