Medan, Aktual.com — Razman Nasution saat ini telah menjadi kuasa hukum dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Namun demikian, beberapa hari sebelum dia ditunjuk menjadi kuasa hukum Gatot, Razman pernah berujar bahwa Gatot terlibat dalam kasus suap hakim di pengadilan tata usaha negara Medan.

Hal itu berdasarkan petikan wawancara yang direkam saat diwawancarai 13 Juli 2015 lalu. Kala itu Razman hadir dalam buka puasa bersama dengan Kemenag di Asrama Haji, jalan AH Nasution, Medan.

“Logika hukum saya meyakini, meyakini persumption of innocence, praduga tak bersalah, bukan menyerang pribadi orang lain, bukan menyerang pribadi pak Gatot, namun saya berkeyakinan beliau (Gatot-red) terlibat,” begitulah petikan rekaman Razman kala itu.

Tak hanya itu, Razman bahkan menyebut Gubernur Sumut itu harus meminta maaf kepada masyarakat Sumatera Utara. “Menurut saya pak Gatot harus berani, saya (Gatot-red) mohon maaf ke masyarakat Sumatera Utara, sekarang saya sedang didera yang tidak ringan. Saya baca di online beliau sudah di cekal, istri mudanya dicekal,” kata Razman.

Namun tak ada yang menyangka, tak lama berselang mengucapkan analisisnya itu, Razman malah ditunjuk menjadi kuasa hukum Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

“Saya sudah empat hari terakhir komunikasi dengan pak Gatot sebagai Gubernur Sumut. Hari ini dipanggil sebagai saksi untuk perkara ini (dugaan suap hakim PTUN Medan,” ujar Razman di gedung KPK, Rabu (22/7).

Razman mengaku tak hanya menjadi pengacara Gatot, dia juga menjadi kuasa hukum istri Gatot, Evy Susanti.

Diketahui, Razman diputus pidana penjara selama tiga bulan oleh pengadilan tinggi Medan atas kasus penganiayaan. Kemudian dia mengajukan kasasi dan ditolak oleh MA melalui putusan MA Nomor 1260 K/Pid/2009.

Razman dieksekusi tim intel Kejaksaan Agung dan tim intel dari Kejaksaan Negeri Penyabungan, Mandailing Natal, di sekitar Kantor Mahkamah Agung (MA) pada 18 Maret 2015. Dia kemudian mendekam ke Rutan Cipinang.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu