Komat mendukung Menteri Dalam Negeri untuk mencabut perda yang telah diakui oleh Bupati Tolikara tentang aturan pembatasan pembangunan rumah ibadah di Kabupaten Tolikara, karena bertentangan denga Undang-Undang Dasar dan tidak kondusif untuk toleransi dan kerukunan antar umat beragama khususnya di Tolikara.

Artikel ini ditulis oleh: