Beranda Lensa Aktual Komite Umat untuk Tolikara Serukan Perdamaian dan Toleransi Komite Umat untuk Tolikara Serukan Perdamaian dan Toleransi 23 Juli 2015, 16:24 Komat mendukung Menteri Dalam Negeri untuk mencabut perda yang telah diakui oleh Bupati Tolikara tentang aturan pembatasan pembangunan rumah ibadah di Kabupaten Tolikara, karena bertentangan denga Undang-Undang Dasar dan tidak kondusif untuk toleransi dan kerukunan antar umat beragama khususnya di Tolikara. 1 dari 9 Komat mendorong semua pihak untuk mewujudkan kondisi damai dan toleransi di Tolikara Komat mendukung Menteri Dalam Negeri untuk mencabut perda yang telah diakui oleh Bupati Tolikara tentang aturan pembatasan pembangunan rumah ibadah di Kabupaten Tolikara, karena bertentangan denga Undang-Undang Dasar dan tidak kondusif untuk toleransi dan kerukunan antar umat beragama khususnya di Tolikara. Komat mendukung Menteri Dalam Negeri untuk mencabut perda yang telah diakui oleh Bupati Tolikara tentang aturan pembatasan pembangunan rumah ibadah di Kabupaten Tolikara, karena bertentangan denga Undang-Undang Dasar dan tidak kondusif untuk toleransi dan kerukunan antar umat beragama khususnya di Tolikara. Kika; Ketua Harian Komite Umat Untuk Tolikara (Komat) KH. Bacthiar Nasir, Majelis Syuro Komat KH. M. Syafii Antonio, Majelis Syuro Komat KH. Didin Hafidhuddin, Majelis Syuro Komat Hidayat Nur Wahid, Majelis Syuro Komat KH Yusuf Mansyur, Majelis Syuro Komat Muhammad Zaitun Rasmin, dalam menggelar jumpa persnya terkait Insiden Tolikara, Papua, di Jakarta, Kamis (23/7/2015). Komite Umat Untuk Tolikara mengatakan untuk mewaspadai adanya kepentingan asing atau pihak lain yang tidak bertanggung jawab terhadap kedaulatan NKRI. Komite Umat Untuk Tolikara mengatakan untuk mewaspadai adanya kepentingan asing atau pihak lain yang tidak bertanggung jawab terhadap kedaulatan NKRI. Komat mendukung Menteri Dalam Negeri untuk mencabut perda yang telah diakui oleh Bupati Tolikara tentang aturan pembatasan pembangunan rumah ibadah di Kabupaten Tolikara, karena bertentangan denga Undang-Undang Dasar dan tidak kondusif untuk toleransi dan kerukunan antar umat beragama khususnya di Tolikara. Kika; Ketua Harian Komite Umat Untuk Tolikara (Komat) KH. Bacthiar Nasir, Majelis Syuro Komat KH. M. Syafii Antonio, Majelis Syuro Komat KH. Didin Hafidhuddin, Majelis Syuro Komat Hidayat Nur Wahid, Majelis Syuro Komat KH Yusuf Mansyur, Majelis Syuro Komat Muhammad Zaitun Rasmin, dalam menggelar jumpa persnya terkait Insiden Tolikara, Papua, di Jakarta, Kamis (23/7/2015). Komite Umat Untuk Tolikara mengatakan untuk mewaspadai adanya kepentingan asing atau pihak lain yang tidak bertanggung jawab terhadap kedaulatan NKRI. Komat mendorong semua pihak untuk mewujudkan kondisi damai dan toleransi di Tolikara Komat berharap agar masalah Tolikara dianggap sebagai masalah dalam negeri. Sebab mereka mengingatkan untuk mewaspadai adanya kepentingan asing atau pihak lain yang tidak bertanggung jawab terhadap kedaulatan NKRI. Artikel ini ditulis oleh: ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Flash Photos Perkuat Kolaborasi, BTN Siap Hadirkan Layanan Perbankan Terbaik untuk Civitas Akademika UNDIP Flash Photos Di Tengah Tingginya Inflasi Kesehatan, Generali Bayarkan Rp4,5 Miliar Klaim Nasabah Pengidap Kanker di Semarang Flash Photos 500 Pesepeda Semarakkan Fun Bike 20K HUT PCC Ke 8 di Bandung Barat Flash Photos Bank bjb Lakukan Perombakan Strategis di Jajaran Komisaris Flash Photos Paus Berkati Dua Lukisan Denny JA Flash Photos CIMB Niaga Rayakan Harpelnas 2024 dengan Inisiatif ‘Work From Heart’ untuk Apresiasi Nasabah Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. CONNECT WITH US233,018FansSuka11,767PengikutMengikuti813PengikutMengikuti78,200PelangganBerlanggananTERPOPULER Berita Lain Bulog Masih Lakukan Penjajakan untuk Akuisisi Produsen Beras Kamboja 20 September 2024, 12:31 Prancis dan AS Desak Semua Pihak di Timur Tengah Hindari Eskalasi 20 September 2024, 10:18 Ekonom Senior Perkirakan Suku Bunga BI-Rate turun Kembali 20 September 2024, 17:43 KPK Panggil Empat Orang Pejabat Pemkot Semarang Sebagai Saksi Dugaan Korupsi 20 September 2024, 19:22 Kejati Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Proyek LRT Sumsel 20 September 2024, 09:34