Jakarta, Aktual.com – Pemprov DKI akan membongkar Mall Green Tebet di Jalan MT Haryono, Tebet, Jakarta Selatan. Alasannya, mall yang berdiri di atas lahan milik Yayasan Darma Putra Kostrad itu menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga Rp1,8 miliar.
Tiga kali penyegelan sebelumnya sudah dilakukan oleh Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Tebet dan Dinas Penataan Kota Pemprov DKI. Selain terbelit pelunasan pajak, mall yang berdiri sejak 2011 itu oleh Dinas Penataan Kota DKI ternyata dinyatakan belum mengantongi sertifikat surat layak fungsi (SLF).
“Tahap berikutnya bongkar. Enggak bayar pajak juga,” kata Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota, Kamis (23/7).
Padahal, tutur Ahok, sebelum melakukan penyegelan sebenarnya pihak Pemprov DKI sudah memberi peringatan kepada pengelola agar mematuhi peraturan yang berlaku.
Tapi, peringatan sepertinya tidak digubris oleh pengelola. Alhasil, penyegelan pun dilakukan di mall yang menempati lahan seluas 7.475 meter itu.
“Kalau bisa kita toleransi, kita toleransi. Misalnya ngga ingin ada kerugian buat orang, masih bisa perbaiki izin kita kasih toleransi bayar denda. Tapi kalau yang ‘bandel’ dia merasa hebat kadang-kadang dia cuek gitu, terpaksa kita akan ambil tindakan. Nggak ada pilihan,” kata Ahok.
Dari informasi yang dihimpun, disebutkan, Mall Tebet Green melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 7/2010 tentang Bangunan Gedung Juncto Peraturan Gubernur (Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 128/2012.
Mall tersebut dianggap tidak mematuhi Surat Peringatan (SP) Nomor 01/-1.758.1 tanggal 12 Februari 2015, Surat Peringatan (SP II) Nomor 03/-1.758.1 tanggal 18 Februari 2015, dan Surat Segel (SS) Nomor 02/-758.1 tanggal 3 Maret 2015.
Artikel ini ditulis oleh: