Jakarta, Aktual.com — Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK ) Nomor 132/PMK.010/2011 menetapkan kenaikan tarif bea masuk barang konsumsi. Salah satunya yaitu eskrim impor, yang tarif bea masuknya naik menjadi 15 persen.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara mengatakan dengan menaikkan tarif bea masuk tersebut dapat mendorong industri dalam negeri. Menurutnya, hal tersebut akan berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi Indonesia.
“Pasti ada efeknya ke situ (pertumbuhan eknonomi). Kalau kalian tanya berapa persen, hitungannya ada, tapi saya ngga bawa. Belilah produk-produk Indonesia,” ujar Suahasil di Gedung Djuanda Kemenkeu, Jakarta, Kamis (23/7).
Sementara itu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro juga mengatakan kenaikan tarif bea masuk barang konsumi akan menumbuhkan iindustri dalam negeri. Insentif tersebut, lanjut dia, juga akan menjaga daya beli masyarakat.
“Itu yang kena kan diapers, susu formula bayi, kan ada di dalam negeri, supaya pakai diapers dalam negeri. Kita mendorong supaya industri dalam negeri, kayak kita menghapus PPnbM lalu mengenakan PPh Impor pasal 22, supaya industri dalam negeri tumbuh,” pungkasnya.
Untuk lebih jelasnya, berikut kelompok barang-barang impor yang dibebani kenaikan tarif bea masuk:
1. Kopi impor dengan tarif bea masuk menjadi 20 persen.
2. Teh impor dikenakan bea masuk menjadi 20 persen.
3. Sosis impor menjadi 30 persen.
4. Daging-dagingan yang diolah atau diawetkan dengan bea masuk 30 persen.
5. Ikan-ikanan dengan rata-rata bea masuk 15 persen-20 persen. Ikan sarden dan salmon 15 persen, sementara ikan tuna 20 persen.
6. Kembang gula tidak mengandung kakao rata-rata bea masuk 15 perse-20 persen. Contohnya permen karet impor 20 persen .
7. Roti, kue-kue kering, biskuit impor 20 persen.
8. Sayuran yang diawetkan 20 persen.
9. Es krim dan es lain yang dapat dimakan mengandung kakao maupun tidak 15 persen.
10. Minuman fermentasi dari buah anggur segar termasuk minuman fermentasi yang diperkuat menjadi 90 persen.
11. Minuman etil alkohol yang tidak di denaturasi dengan kadar alkohol kurang dari 80 persen dan menurut volume : alkohol dan minuman lainnya dengan bea masuk impor menjadi 150 persen.
12. Alat kecantikan tubuh tarif bea masuk impornya menjadi 10-15 persen.
13. Perlengkapan dapur, peralatan makan, peralatan rumah tangga lain dan peralatan toilet dari plastik menjadi 20 persen-22,5 persen
14. Tas dan aksesoris tas 15-20 persen.
15. Pakaian dan aksesoris pakaian dari kulit samak 12,5 persen-15 persen, sedangkan dari kulit berbulu 15 persen-20 persen
16. T-Shirt, singlet, kaus kutang rajutan dan lainnya menjadi 25 persen.
17. Pakaian bekas dan barang bekas lainnya menjadi 35 persen.
18. Kutang, korset rajutan atau tidak bea impor menjadi 22,5 persen-25 persen.
19. Wig, jenggot, alis, bulu mata palsu dan sejenisnya dari rambut manusia atau bulu hewan 15 persen.
20. Barang higienis atau farmasi (termasuk dot) dari karet seperti kondom dan dot botol minuman impor menjadi 10 persen.
21. Barang perhiasan dan bagiannya dari logam mulia atau dari logam yang dipalut dengan logam mulia impor dikenakan bea masuk menjadi 15 persen.
22. Lemari pendingin, lemari pembeku impor menjadi 15 persen.
23. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 orang atau lebih dikenakan bea masuk impor menjadi 20 persen-50 persen.
24. Mobil dan kendaraan bermotor lainnya yang dirancang untuk pengangkutan orang dikenakan tarif bea masuk impor menjadi 50 persen.
25. Barang impor lainnya.
Artikel ini ditulis oleh: