Tersangka kasus suap terhadap hakim PTUN Medan, M Yagari Bhastara atau Gerry, dikabarkan siap menjadi ‘Justice Collaborator’ (JC) atas perkara yang menjeratnya.
Dia siap mengungkap informasi, fakta-fakta serta aktor-aktor yang terlibat, dalam kasus suap yang saat ini tengah ditangani penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, untuk bisa menganggap Gerry sebagai JC, pihaknya harus mendengar fakta-fakta dan bukti yang ingin diungkapkan.
“Tergantung kualitas info seperti apa, yang disampaikan dan apakah didukung bukti-bukti lain,” jelas Priharsa, saat jumpa pers, di gedung KPK, Kamis (23/7).
Lebih jauh disampaikan Priharsa, saat ini dirinya belum bisa membenarkan kabar tersebut. Pasalnya, dia belum mengetahui kapan Gerry menyampaikan hal itu.
“Harus cek dulu. Karena bisa dengan surat atau saat pemeriksaan,” tandasnya.
Seperti diketahui, Gerry ditetapkan sebagai tersangka setelah diringkus saat KPK menggelar tangkap tangan di kantor PTUN Medan, 9 Juli 2015 lalu. Ketika itu dia diduga tengah bertransaksi suap dengan Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro.
Dugaan suap itu menguat karena tim satgas KPK juga mensita uang sebesar 5 ribu Dollar Amerika Serikat dan 5 ribu Dollar Singapura, yang berada didekat Gerry dan Tripeni saat tangkap tangan.
Gerry berhubungan dengan PTUN Medan lantaran, kantor pengacara OC Kaligis and Associates tempatnya bekerja, tengah menangani kasus di sana. Kantor pengacara yang di bawahi OC Kaligis itu, mengirimkan tim kuasa hukum untuk mendamping Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Pemprov Sumut sendiri mengajukan gugatan ke PTUN Medan terhadap Kejaksaan Agung. Gugatan itu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penggunaan dana Bansos dan BDB Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2013, yang ditangani Kejati di sana.
Atas perbuatannya, Gerry dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah kedalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby