Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menerima sebanyak 63 laporan gratifikasi Idul Fitri 1436 Hijriah.

“Tahun ini kami terima laporan gratifikasi total berjumlah 63 orang yang berasal dari 1 anggota legislatif, 24 eksekutif, 8 orang dari lembaga negara dan 30 orang dari BUMN/BUMD,” kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di gedung KPK Jakarta, Kamis (23/7).

Jumlah itu menurun dibanding tahun sebelumnya yaitu 66 pelapor.

“Pemberian berbentuk cinderamata, elektronik, pakaian, sarung, mukena, batik, dasi, pulpen, lukisan, bunga, kosmetik, fasilitas transportasi, akomodasi,” tambah Pandu.

Pada tahun lalu yaitu periode 15 Juli-3 Agustus 2014 gratifikasi yang menjadi milik negara adalah Rp29,3 juta, 15,2 ribu dolar AS dan barang senilai Rp15.030.000.Pada 2015, angkanya masih belum bisa diproses.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby