Jakarta, Aktual.com — Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengisyaratkan, bahwa pihak yang berpotensi bersalah dalam insiden di Distrik Karubara, Tolikara, Papua yakni pembuat surat pemberitahuan seminar dan Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) Gereja Injil di Indonesia (GIDI).
Badrodin mengatakan, saat ini penyidik Polda Papua masih memeriksa Ketua GIDI Wilayah Tolikara, Pendeta Nayus Wenda dan sang sekretaris, Pendeta Marthen Jingga. Keduanya merupakan orang yang menandatangani surat pemberitahuan yang ditujukan ke umat Islam di Tolikara tersebut.
“Masih kita periksa. Kita menunggu hasilnya,” ujar Badrodin di rumah dinas Kepala BIN Sutiyoso, dibilangan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/7).
Menurut jenderal bintang empat itu, si pembuat surat bisa dijerat dengan pasal soal penodaan agama. Surat diketahui berisi larangan umat Islam melaksanakan shalat Id di wilayah Tolikara dan larangan bagi wanita Islam untuk mengenakan jilbab.
Badrodin mengatakan bahwa pembuat surat juga bisa dikenakan pasal penghasutan agar melakukan tindak kekerasan. Untuk menjerat pembuat surat dengan pasal ini, penyidik mesti mengonfrontirnya dengan keterangan pelaku pengerusakan sejumlah kios dan mushala terlebih dahulu.
“Kita haruss cek ke pelakunya, dia itu tergerak (menyerang) karena apa? Apakah ada yang ajak? Atau karena surat yang dibuat ini? Paling tidak kita duga ada lebih dari satu faktor saja,” ujar Badrodin.
Sejauh ini, penyidik dari Polda Papua baru menetapkan dua tersangka atas kasus itu. Dua orang itu berinisial HK dan JW. Berdasarkan rekaman video, keduanya adalah provokator pelemparan batu ke jemaah shalat sekaligus pembakaran kios yang merembet ke Mushala Baitul Mustaqin.
Insiden di Kabupaten Tolikara mengakibatkan puluhan bangunan kios dibakar, termasuk Mushala Baitul Mustaqin. Saat itu, ada dua acara yang dilaksanakan berdekatan. Selain perayaan Lebaran yang ditandai dengan shalat Idul Fitri, juga ada pertemuan pemuka gereja.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby