Jakarta, Aktual.com — Sekretaris Fraksi Golkar di DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang mengabulkan gugatan pengurus DPP Partai Golkar hasil Munas Bali.

“Jangan mimpi basah dulu, sekarang sudah terbukti, Munas abal-abal (Ancol) tetap saja kalah,” kata Bambang saat dihubungi, di Jakarta, Jumat (24/7).

Anggota Komisi III DPR RI itu mengatakan bahwa keputusan pengadilan langsung berlaku meskipun dilakukan upaya hukum lainnya, yakni banding. Artinya, semua kegiatan diambil alih oleh kepengurusan DPP hasil Munas Bali.

“Keputusan itu serta merta berlaku walaupun mereka (kubu Agung Laksono) banding,” ucapnya.

Bambang menegaskan, dengan putusan itu, yang berhak mengajukan calon kepala daerah pada tahapan pilkada serentak adalah Ketua Umum DPP Partai Golkar Munas Bali.

“Pilkada serentak yang berhak tandatangan adalah pak Ical, termasuk yang mengajukan calon adalah pak Ical. Berlaku serta merta kok, jadi soal Pilkada serentak ini yang sudah ditandatangani bersama tidak masalah namun yang berhak mengajukan calon dan mengambil alih tanda tangan adalah pak Ical.”

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang