Sejumlah perwakilan bakal calon Kepala Derah melengkapi berkas dan berkonsultasi dengan petugas verifikasi saat penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) di gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/7). KPK telah membuka loket bagi para bakal calon kepala daerah yang akan mengikuti pilkada serentak untuk menyerahkan LHKPN sebagai wujud transpransi pejabat publik dan dibuka sejak 22 Juli hingga 7 Agustus 2015. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/Rei/nz/15.

Artikel ini ditulis oleh: