Jakarta, Aktual.com — Pemerintah melalui Kementerian ESDM memastikan bahwa tidak akan menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium dan Solar meski harga minyak dunia tercatat terus mengalami penurunan.
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan bahwa hal itu dilakukan untuk menutupi kerugian yang dialami PT Pertamina (Persero) akibat menahan menaikan harga beberapa waktu lalu selama harga dunia melonjak.
“Jadi tidak akan diturunkan karena kemarin berutang ke Pertamina,” kata Sudirman di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (24/7).
Menurutnya, turunnya harga minyak dunia saat ini akan dijadikan momentum untuk menutupi kerugian Pertamina tersebut.
“Kesempatan untuk menutupi kerugian itu karena Pertamina menggendong beban,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi VI DPR RI Hafisz Tohir meminta Pemerintah untuk segera menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Hal itu disebabkan oleh fluktuasi harga minyak dunia yang saat ini mengalami tren penurunan hingga 50 dollar per barel, dan diprediksi akan terus turun dengan akan masuknya kembali minyak asal Iran ke pasar global.
“Sepanjang pengalaman saya yang telah menggeluti industri hulu migas dengan menjadi managing director di beberapa perusahaan migas nasional sejak 1998, kebijakan pemerintahan Jokowi yang telah mencabut subsidi BBM dan menyerahkannya pada mekanisme pasar, maka pemerintah wajib mengevaluasi kembali harga BBM dari harga yang ditetapkan saat ini,” ujar Hafisz dalam pesan elektroniknya kepada Aktual di Jakarta beberapa waktu lalu.
Ia menegaskan, bila perlu saat ini juga pemerintah menurunkan kembali harga BBM sesuai harga keekonomian saat. Kebijakan ini mendesak dilakukan pemerintah untuk membangkitkan perekonomian nasional yang sedang lesu. Merangsang kembali daya beli masyarakat yang sempat turun, dimana selama ini daya beli (sektor konsumsi) menjadi salah satu andalan di sektor ekonomi untuk menekan laju inflasi.
“Kalau mau adil, kebijakan pemerintah yang menyerahkan mekanisme pasar ini sebenarnya bertentangan dengan konstitusi sebagaimana telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Sehingga pemerintah harus ada atau hadir untuk rakyat,” tutupnya.
Artikel ini ditulis oleh: