Jakarta, Aktual.com — Ketua Dewan Komisioner Ototoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad mengatakan telah terjadi penurunan target pertumbuhan kredit pada 118 bank yang ada di Indonesia.

“Pada awal tahun target pertumbuhan kredit pada 16 persen sampai 17 persen, namun bergeser pada saat ini menjadi 13 persen sampai 15 persen dengan modes pada kisaran 14 persen,” kata Muliaman D Hadad di Jakarta, Jumat (24/7).

Dalam jumpa pers di Gedung OJK Jakarta tersebut, ia menjelaskan bahwa dari 118 bank yang ada, baru 108 bank yang menyampaikan rencana bisnis dalam pencapaian target pertumbuhan kredit.

Menurutnya penurunan tidak hanya pada target pertumbuhan kredit, namun juga pada Dana Pihak Ketiga (DPK).

“Semoga pada sisa tahun ini atau pada semester dua, target-target tersebut bisa terpenuhi, atau bisa melebihi apa yang diharapkan,” tuturnya.

Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengeluarkan 35 kebijakan baru guna mendorong pertumbuhan perekonomian nasional dengan menerbitkan dan menyesuaikan sejumlah peraturan di bidang perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank (IKNB).

“Kebijakan ini dikeluarkan agar industri keuangan sebagai lokomotif bisa menarik rangkaian gerbong perekonomian nasional. Agar berjalan lebih cepat dan stabil guna meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

Ia menyatakan, puluhan kebijakan itu terdiri dari 12 kebijakan di sektor perbankan dan 15 kebijakan di sektor pasar modal. Juga termasuk empat kebijakan di sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) dan empat kebijakan di bidang edukasi dan perlindungan konsumen.

“Namun, beberapa kebijakan ini bersifat temporer selama dua tahun dengan melihat perkembangan kondisi perekonomian mendatang,” ucapnya.

Di sektor perbankan, contoh dia, berupa kebijakan tagihan atau kredit yang dijamin oleh Pemerintah Pusat dikenakan bobot risiko sebesar nol persen dalam perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) untuk risiko kredit.

Kemudian, kebijakan tentang bobot risiko untuk Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) ditetapkan sebesar 75 persen dalam perhitungan ATMR untuk risiko kredit.

“Ada pula kebijakan penerapan penilaian Prospek Usaha sebagai salah satu persyaratan restrukturisasi kredit, tanpa mempertimbangkan kondisi pasar maupun industri dari sektor usaha debitur. Bahkan, pelaksanaan restrukturisasi kredit sebelum terjadinya penurunan kualitas kredit,” paparnya.

Artikel ini ditulis oleh: