Jakarta, Aktual.com — Mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem, OC Kaligis sudah menyiapkan uang untuk hakim PTUN Medan sebelum anak buahnya, M Yagari Bhastara atau Gerry, ditangkap tim satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada 9 Juli 2015.
Demikian disampaikan kuasa hukum Gerry, Haerudin Massaro menanggapi kronologis penyuapan hakim PTUN Medan.
“Sabtu itu, 4 Juli 2015, dia datang ke kantornya kan, karena dia mau berangkat sama OC Kaligis dengan Indah ke Medan, di mana hakim mau ketemu langsung di kantor PTUN Medan,” beber Haerudin, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/7).
Menurut pengakuan, sebelum penangkapan itu, OC, Gerry dan satu pengacara lainnya, Yurinda Tri Achyuni atau Indah, bersama-sama berangkat ke Medan. Uang tersebut pun sudah disiapkan dan dimasukkan ke dalam amplop, yang diselipkan di sebuah buku.
“Sampai pun di sana (Medan) itu pun duit buku yang ada isinya amplop, saya tidak katakan duit ya. Buku yang ada isinya amplop, dua amplop itu, judul bukunya itu katanya ‘Hakim Sarpin’. Itu dipegang sama indah, nanti dipegang sama Gerry itu pada saat mau diserahkan ke hakim. (Pergi ke Medan) bertiga, dia bertiga,” paparnya.
Adapun maksud pemberian uang itu, lanjut Haerudin, adalah sebagai tunjangan hari raya untuk hakim. “Kalau yang itu kan mungkin karena diteleponnya setelah putusan. Dan itu dekat dengan lebaran, iya mungkin untuk THR lah, mungkin yah,” ujarnya.
Haerudin menduga uang suap yang disinyalir sebagai THR itu, diberikan atas permintaan panitera PTUN Medan, yang kemudian diberikan seorang diri oleh Gerry.
Pemberian uang tersebut pun atas sepengetahuan OC. Pasalnya, Gerry sempat melaporkan permintaan tersebut ke bos-nya. Dan ternyata, OC sendiri telah menyiapkan uang tersebut.
“Jadi saya berasumsi ini untuk THR, karena paniteranya ngomong Gerry, ‘bagaimana ini hakimnya sudah mau mudik’. ‘Oh’. Kata Gerry, ‘saya lapor dulu sama prof’. Dia lapor sama prof, baru dia bilang, ‘Gerry duit yang amplop saya titip sama kamu di medan, yang tanggal 5 itu, serahkan aja. Berangkatlah gerry. Itu dia ditangkap,” pungkas Haerudin.
Seperti diketahui, saat tangkap tangan di kantor PTUN Medan, tim satgas KPK juga mensita uang senilai 5 ribu Dollar Amerika Serikat serta 5 ribu Dollar Singapura.
Maksud pemberian uang tersebut, disuga terkait gugatan yang diajukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terhadap Kejaksaan Agung ke PTUN Medan. Dalam gugatan tersebut, Pemprov Sumut memakai jasa kantor pengacara OC Kaligis and Associates.
Gerry dan OC pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap hakim PTUN Medan.
Keduanya dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby