Jakarta, Aktual.co — Baru-baru ini, larangan terhadap pembatasan peredaran minuman beralkohol di Supermaket memang telah dikeluarkan Kementrian Perdagangan. Terkait hal itu, anggota DPR RI dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Dessy Ratnasari angkat bicara.
Dia mengatakan, bahwa Rancangan Undang-Undang ini siap di sahkan oleh DPR. Namun, wanita asal Sukabumi, Jawa Barat ini enggan mengomentarinya lebih detail.
“Kalau ditanya berapa lama lagi, RUU ini selesai. Pengennya cepat. Pengusulnya memang dari Komisi IX DPR RI, ” ungkap Dessy Ratnasari, ditemui di gedung DPR RI.
Dessy menyikapi hal tersebut agar semua pihak turut bersabar. Walaupun saat ini, keputusan pembatasan peredaran minuman beralkohol baru saja diterbitkan oleh Kementrian Perdagangan.
“Kalau RUU nya memang belum ada. Karena ini, baru diusulkan. Jadi kami masih ada rapat lagi. Yang jelas masih ada pembatasan dan baru Menteri Perdagangan saja, yang sudah mengeluarkan peraturan pembatasan minuman beralkohol ini untuk tidak beredar di toko atau pun Supermaket, ” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:

















