Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung seolah mengesampingkan eksekusi terpidana mati jilid III, setelah sebelumnya gencar melakukan dua kali eksekusi terpidana mati pada Desember 2014 dan April 2015.
Jaksa Agung Prasetyo mengaku, belum memikirkan rencana eksekusi mati jilid III. Termasuk mengenai dua terpidana yang sebelumnya lolos dari eksekusi gelombang dua yaitu, Mary Jane Fiesta Veloso dan Serge Areski Atlaoui.
“Saya belum terpikir ke sana dulu (eksekusi jilid III). Kami masih fokus ke yang lain,” kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7).
Diketahui, Mary gagal dieksekusi pada gelombang kedua April 2015 lalu setelah pemerintah Filipina bersikeras, Mary merupakan saksi penting dalam kasus perdagangan orang di negaranya. Mary Jane saat ini diketahui kembali mendekam di sel LP Kelas 2A Wirogunan, Yogyakarta.
Perkembangan terakhir dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menawarkan kesaksian dilakukan melalui video confrence sehingga Mary Jane tak meninggalkan Indonesia. Kejagung juga mempersilahkan penyidik Filipina untuk menemui Mary Jane di Lapas, namun hingga kini belum dapat dipastikan kapan kesaksian Mary jane akan diberikan.
Sementara Serge berhasil lolos dari eksekusi mati gelombang kedua karena melakukan gugatan perlawanan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang menolak gugatannya terkait Keputusan Presiden soal grasi. Gugatan itu sendiri akhirnya ditolak dan Serge kini masih mendekam di Nusa Kambangan.
Prasetyo berdalih lambatnya eksekusi gelombang ketiga dikarenakan kejaksaan masih memiliki banyak tugas lain yang harus diselesaikan dalam waktu bersamaan. “Sekarang kami sedang fokus untuk mengawal dan mengamankan pelaksanaan pembangunan,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu