Jakarta, Aktual.com — Sebanyak 72 orang nara pidana kasus tindak pidana narkoba di Sulawesi Tenggara diusulkan memperoleh remisi atau pengurangan masa tahanan khusus hari ulang tahun Kemerdekaan RI 17 Agustus 2015.

Kepala Bagian Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sultra, Sapotan di Kendari, Sabtu (25/7) mengatakan, para napi narkoba yang diusulkan memperoleh remisi khusus HUT Kemerdekaan RI tersebut tersebar di dua Lapas dan empat Rutan se-Sultra.

“Di Lapas Klas II A Kendari sebanyak 56 orang, Lapas Kelas IIA Baubau lima orang, Rutan Klas IIA Kendari satu orang dan Rutan Klas IIB Kolaka enam orang,” katanya.

Selain itu napi narkoba yang diusulkan memperoleh remisi HUT Kemerdekaan tersebut juga ada di Rutan Klas IIB Raha sebanyak dua orang, dan Rutan Klas IIB Unaaha dua orang.

Menurut dia, pemberian remisi khusus HUT Proklamaksi Kemerdekaan bagi napi tindak pidana narkoba tersebut diproses di Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta.

Jika usulan remisi tersebut dikabulkan kata dia, maka 72 napi narkoba itu akan mendapat pengurangan masa hukuman antara dua bulan hingga lima bulan.

“Besarnya remisi yang diusulkan, tergantung dari lamanya nara pidana menjalami masa hukuman,” katanya.

Napi narkoba yang sudah menjalani masa hukuman separuh dari vonis hakim, rata-rata diusulkan memperoleh remisi tiga bulan sampai lima bulan.

Sedangkan napi yang belum sampai separuh menjalani masa hukuman, hanya diusulkan memperoleh remisi dua bulan.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby