Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Benny K Harman mengatakan bahwa posisi DPR RI bukan dalam persoalan setuju atau tidak setuju terkait ketentuan Perppu No 1 Tahun 2015 tentang KPK.
Menurutnya, harus disepakati bahwa Perppu ini bukan untuk menyelamatkan institusi KPK melainkan agenda pemberantasan korupsi.
“Melainkan melihat hal yang melatarbelakangi terbitnya perppu ini terkait kekosongan pimpinan KPK. Seharusnya lebih pada substanasi besar, dimana hal itu bagaimana kekosongan pimpinan itu dapat terjadi,” kata Benny, dalam rapat Panja Komisi III DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (21/4).
Politisi Demokrat itu sempat menyinggung soal penetapan tersangka kepada dua pimpinan KPK oleh Bareskrim Mabes Polri. Sebab, jangan sampai ada pandangan bahwa penetapan itu motif untuk menerbitkan Perppu.
Karena itu, dihadapan Bareskrim Mabes Polri, Benny meminta agar Kepolisian untuk memproses tuntas penegakan hukum kepada pimpinan KPK.
“Tuntaskan proses hukum pimpinan KPK ini, kalau tidak ada pelanggaran maka hentikan. Kalau ada maka proses. Jangan sampai terkesan, penetapan tersangka itu terkesan dibuat-buat lantaran adanya tekanan tertentu, untuk menerbitkan Perppu. Kan itu,” ucap dia.
“Karena dalam Perppu mengatakan bahwa akibat adanya kekosongan pimpinan KPK, sehingga mengganggu kinerja KPK. Padahal Abraham Samad ketika itu mengatakan jangankan tinggal 4 pimpinan, 1 pimpinan pun bisa menjalankan roda organisasi KPK. Lalu ini ada apa?”

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang