Jakarta, Aktual.com — Salah satu tersangka kasus dugaan suap kepada hakim PTUN Medan, M Yagari Bhastara alias Gerry, mengaku tidak menginginkan adanya bantuan hukum dari kantor pengacara OC Kaligis and Associates.
Demikian disampaikan Gerry melalui kuasa hukumnya, Haerudin Massaro.
“Dari awal penangkapan, tidak mau ada bantuan dari OC Kaligis and Associates,” ujar Haerudin, saat dihubungi, Sabtu (25/7).
Penolakan Gerry itu bukan tanpa alasan. Pasalnya, Haerudin sempat mengungkapkan jika kliennya pernah diminta oleh OC Kaligis, untuk tidak membeberkan fakta dalam kasus suap itu.
”Yang saya bilang Jumat lebaran, Gerry di bawa ke sana (Rutan Guntur), anu Jumatan. Kelar dari Jumatan dipanggil sama OC, ‘Gerry sini dulu kau. Itu Gerry, kantor sudah tutup ratusan orang tidak bisa mengais nafkahnya lagi dari situ. Kenapa kamu tidak pasang badan? Saya yang tanggung kau punya biaya semua’. Ini fakta dek yah,” papar Haerudin sambil menirukan perkataan OC ke Gerry.
Kendati demikian, ketika disinggung apakah OC Kaligis and Associates sudah menawarkan bantuan hukum kepada Gerry, Haerudin tak bisa memastikan.
Menurutnya, sejak ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kliennya sudah didamping seorang pengacara. Namun demikian, setelah itu Gerry memutuskan untuk menunjuk dirinya sebagai penasihat hukum.
“Belum tahu (ada bantuan hukum dari OC Kaligis and Associates). Gerry sejak ada di dalam (tahanan) sudah ada kuasa hukumnya. Tapi bukan saya,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Dalam kasus suap terhadap hakim PTUN Medan, Gerry yang bekerja di kantor pengacara OC Kaligis and Associates, diduga berperan sebagai kurir suap. Dia ditetapkan sebagai tersangka usai tertangkap tangan di kantor PTUN Medan, pada 9 Juli 2015 lalu.
Saat ditangkap, Gerry sedang bersama Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro. Keduanya disinyalir tengah bertransaksi suap berupa uang senilai 5 ribu Dollar Amerika Serikat serta 5 ribu Dollar Singapura.
Gerry berhubungan dengan PTUN Medan lantaran kantor pengacara OC Kaligis and Associates, tengah menangani kasus disana. Kantor pengacara yang dibawahi OC Kaligis itu mengirimkan tim kuasa hukum untuk mendamping Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Pemprov Sumut sendiri mengajukan gugatan ke PTUN Medan terhadap Kejaksaan Agung. Gugatan itu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penggunaan dana Bansos dan BDB Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2013, yang ditangani Kejati di sana.
Atas dugaan tersebut, Gerry dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah kedalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini ditulis oleh: