Jakarta, Aktual.com — Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pekanbaru mengatakan, tim gabungan razia admistrasi kependudukan berhasil menjaring 25 orang pendatang gelap ke ibu Kota Provinsi Riau saat turun di terminal Bandar Raya Payung Sekaki.
“Mereka tidak bisa menunjukkan identitas sebagai warga Pekanbaru,” ujar Kabid Perencanaan dan Pendataan Disdukcapil kota Pekanbaru Khaidir di Pekanbaru, Sabtu (25/7).
Menurut Khaidir, razia yang dilakukan tim Yustisi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di kota Pekanbaru itu bertujuan untuk menertibkan administrasi kependudukan bagi pendatang ke Pekanbaru.
Dia mengatakan, hal ini merupakan razia gabungan pertama paska Idul Fitri 1436 Hijriah. Hasilnya memang banyak warga pendatang yang masuk ke ibu Kota Provinsi Riau ini tanpa maksud dan tujuan yang jelas.
“Dari hasil razia identitas yang dilakukan kami berhasil menjaring sekitar 25 orang pendatang yang tidak memiliki KTP kota Pekanbaru,” kata dia.
Dia menerangkan, saat dirazia pendatang memiliki berbagai alasan agar tidak dikenai sanksi. Bahkan ada dari pendatang yang terjaring mengaku sudah bekerja sebelumnya di Pekanbaru, dan kembali lagi setelah mudik lebaran.
Namun tidak bisa diterima tim, karena justru kalau sudah bekerja mereka harus sudah mengurus identitas diri ke Disdukcapil. “Diantara yang terjaring mengaku sudah bekerja setahun disini, tetapi tidak memiliki kartu identitas. Ada juga yang beralasan tertinggal,” kata dia.
Untuk tindakan sendiri, masih menurut Khaidir, pihaknya langsung menerapkan sanksi ditempat sesuai Peraturan Daerah tilang ditempat. Yakni denda maksimal Rp 50.000 serta mengisi data formulir.
“Setiap penduduk harus memiliki domisili dimana mereka tinggal, jadi razia ini dilakukan agar setiap penduduk wajib memiliki kartu identitas untuk kemudahan dalam mengurus segala macam administrasinya,” kata dia.
Khaidir mengatakan, bagi para pendatang bertujuan untuk mencari pekerjaan, tetapi tidak memiliki KTP kota Pekanbaru. Maka pihaknya untuk langkah awal akan memberikan kartu identitas tinggal sementara dengan batas waktu yang ditentukan.
“Seandainya dalam waktu batas tersebut mereka tidak mengurus KTP kota Pekanbaru maka kami akan pulangkan ke daerah asalnya untuk mengurus surat pindah, hal ini untuk mengantisipasi penduduk memiliki data ganda” ujar dia.
Lebih jauh dia mengatakan, dalam razia Identitas yang dilakukan apabila pihaknya mendapati pendatang dari dalam provinsi Riau seperti dari daerah Kampar, Siak dan Pelalawan pihaknya membebaskan pendatang tersebut untuk masuk ke kota Pekanbaru.
“Ini dampak kerjasama pekansikawan yang sudah dicanangkan, artinya KTP tiga kabupaten tersebut sah berlaku sebagai warga Pekanbaru,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu