Jakarta, Aktual.co — Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat uninterruptible power supply (UPS) di beberapa sekolah di Jakarta, Alex Usman (AU).
Pemeriksaan Alex ini merupakan pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Setelah sebelumnya Jumat (17/4), dia meminta untuk diundur pemeriksaannya karena beralasan sakit tenggorokan.
“Kedatangan kesini, untuk memberitahu penyidik kalau Pak Alex siap diperiksa besok, beliau sudah sehat,” kata kuasa hukum Alex, Eri Rosatria di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (21/4) malam.
Eri menyebut, Alex dalam kasus ini bukan sebagai pihak yang mengusulkan anggaran pengadaan UPS. Terlebih Alex hanya sebagai kepala seksi dan itu tidak bisa mengatur anggaran. “Intinya, Pak Alex siap terbuka dalam pemeriksaan besok. Demi mencari kebenaran,” kata dia.
Dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan dua tersangka yakni Alex Usman dan Zainal Soleman. Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU no 31/1999 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU NO 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















