Jakarta, Aktual.com — Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Jakarta menutup empat tempat hiburan malam yang melanggar peraturan yang telah ditetapkan pada bulan Ramadhan kemarin.

Kasatpol PP DKI Jakarta, Kukuh Hadisantoso mengatakan berdasarkan hasil razia selama bulan suci Ramadhan ada empat hiburan yang harus ditutup paksa oleh aparat satpol PP adalah tempat hiburan yang melanggar aturan ataupun ketentuan tentang tutup dan bukanya tempat hiburan selama bulan Ramadhan.

“Sebelum memasuki bulan suci Ramadhan, saya sudah ingatkan kepada semua pengusaha hiburan di Jakarta, bahwa aparat Satpol Pol PP tidak akan memberi toleransi  kepada   tempat hiburan yang tidak mematuhi aturan. Sanksi penutupan akan kami lakukan,” kata Kukuh saat dihubungi wartawan (25/7)

Adapun keempat tempat  hiburan yang ditutup Sat Pol PP dibeberkan Kukuh, masing-masing adalah  tempat karaoke, panti pijat serta mandi sauna. Namun sayangnya Kukuh tidak mau menyebutkan nama-nama dari tempat hiburan yang bandel itu.

“Saya tidak bisa bilang nama tempat hiburannya  apa. Namun tempatnya masing-masing ada diwilayah berbeda yakni Jakarta Timur dan Jakarta Barat,” jelasnya.

Lanjut Kukuh, penutupan tempat hiburan tersebut dilakukan saat Satpol PP  menggelar razia rutin selama Ramadhan dan H-2 menjelang Ramadhan.

Bahkan ditambahkan Kukuh, Pol PP tidak  hanya merazia tempat hiburan malam, “Kami pun selama Ramadhan berhasil merazia minuman keras, wanita malam serta PMKS. Razia tersebut kami gelar untuk membuktikan bahwa kami ingin memberikan rasa aman  kepada warga Jakarta saat  menjalani ibadah puasa. Hasilnya terbukti  selama Ramadhan dan menjelang lebaran Jakarta aman-aman saja,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh: