Semarang, Aktual.co — Salah satu warga Pati, Jawa Tengah, Hardono mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Jalan Pahlawan Semarang, Senin (20/4). Kedatanganya itu untuk melaporkan kasus dugaan korupsi penyimpangan pengadaan bahan elektrik sumur Submersible PSA Regaloh, Kabupaten Pati senilai Rp 495 juta pada Kesatuan Bisnis Mandiri Agroforesty Perum Perhutani I Jawa Tengah tahun anggaran 2010.
Dia datang sekaligus menyerahkan bukti-bukti terkait kasus penyimpangan tersebut. Hardono langsung menuju ruang intelligent Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Pelaporan itu langsung diterima penyidik intelligent Fauzi.
Bukti-bukti yang diserahakan Hardono itu antara lain foto, dokumen serta bukti fisik sejumlah contok kabel-kabel seperti yang ada dalam pengadaan bahan elektrik.
Dihadapan penyidik, Hardono mengaku sebagai masyarakat ikut aktif terkait kasus tersebut. Menurut dia secara lembaga dia dirugikan, kasus tersebut jelas merupakan delik korupsi yang bisa mengarah ke kerugian anggaran negara atau pemerintah.
“Kemarin saya datang ke penyidik, semua data dan informasi saya sampaikan ke penyidikm untuk bisa segera dilakukan serangkaian penyelidikan. Karena juga ada dugan markup pengadaan” kata dia, Selasa (21/4).
Dalam pengadaan bahan elektrik sumur Submersible PSA Regaloh Pati senilai Rp 495 juta tersebut tertulis item pengadaan kabel dengn specifikasi NYY FGBW, 4×25 mm, 744 m dengan harga satuan Rp 250.000.
Padahal menurut Hardono harga item kabel dengan spek tersebut jauh dibawah harga itu dan bisa jadi separonya. “Makanya kemarin saya serahkan contoh kabel, dan adanya price list harga dengan spek tersebut. Ada banyak dugaan mark up,” kata dia.
Selain kabel disinyalir juga ada dugaan mark up pengadaan dalam item pompa. Karena dalam pengadaan tertulis harga satuan pompa dengan 2,5 PK sebesar Rp 25 juta. “Harga pompa sekarang dengan spesifikasi tersebut bisa Rp 17 jutaan, dan itu sudah bagus dan berkualitas,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















