Jakarta, Aktual.com — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menghentikan izin ekspor konsentrat milik PT Freeport Indonesia lantaran hingga tenggat waktu yang ditetapkan yakni 25 Juli 2015 Freeport belum juga memenuhi persyaratan yang diminta oleh pemerintah.

Kepala Pusat Komunikasi Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan bahwa pihaknya menghentikan izin ekspor tersebut hingga pihak Freeport dapat memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

“Sepanjang persyaratannya belum dipenuhi. Kalau sudah dipenuhi, ya nanti dipertimbangkan untuk diberikan ijin lagi. Sampai syaratnya dipenuhi atau dilengkapi,” kata Dadan saat dihubungi Aktual di Jakarta, Minggu (26/7).

Untuk diketahui, persyaratan yang harus dipenuhi oleh Freeport adalah komitmen dana kesanggupan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral atau smelter untuk enam bulan pertama senilai US$280 juta yang mesti dibayar 60 persen menjadi USD170 juta.

Selain itu, syarat lainnya yang belum diajukan oleh Freeport adalah Rencana Kerja enam bulan ke depan. Serta dana sewa lahan USD150 juta milik PT Petrokimia Gersik.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan bahwa Freeport harus memenuhi kewajiban komitmennya terlebih dahulu karena hal itu merupakan faktor penting.

“Itu aja dulu. Kemudian ada langkah yang diselesaikan dan itu semua penting. Salah satu tidak bisa dipenuhi itu tidak bisa,” tegasnya.

(Faizal Rizki Arief)

Artikel ini ditulis oleh: