Jakarta, Aktual.com – Pemilihan kepala daerah serentak riskan dengan gugatan dari parpol. Pasalnya, ada parpol masih memiliki dua kepengurusan ganda, seperti misal Golkar.

Hal itu disampaikan mantan staf khusus Presiden era Susilo Bambang Yudhoyono, Andi Arief, dalam pesan singkatnya, Senin (27/7).

Dia menjelaskan, Partai Golkar menyambut Pilkada Serentak 2015 dengan kondisi masih ribut soal keabsahan. Memang, Golkar melakukan penjaringan bersama oleh tim gabungan dua kubu, Agung Laksono dan Aburizal Bakrie.

Kendati demikian, kesepakatan dua kubu, sesuai peraturan pilkada akan keluar rekomendasi dan ditandatangani serta didaftarkan oleh salah satu kubu saja yang dianggap sah. Kalau versi KPU, kubu Agung Laksono yang sah. Tapi resikonya setelah keluar penetapan, kubu ARB akan gugat KPU ke PTUN, dasarnya Pengadilan Negari Jakarta Utara Jakut yang mengabsahkan ARB (Munas Bali).

“Kalau tidak digugat justru membiarkan pilkada langgar hukum,” ucapnya.

Jelas Andi Arief, seperti umumnya gugatan PTUN, pasti keluar putusan sela menunda pemberlakuan surat penetapan KPU.

“Disinilah yang dimaksud sudah bukan masalah Golkar lagi, tapi masalah semua partai,” papar dia.

Oleh karenanya, dengan ditundanya pemberlakukan SK penetapan KPU, maka tahapan pemilu ditunda sampai PTUN berkekuatan hukum tetap.

“Ini memerlukan waktu yang cukup lama, artinya semua tahapan Pilkada batal. Apakah implikasinya? Renungkan,” demikian Andi Arief.

Artikel ini ditulis oleh: