Jakarta, Aktual.com — Sidang perdana praperadilan Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (27/5). Sidang yang dipimpin hakim Martin Ponto Bidara itu, beragendakan pembacaan permohonan Rusli sebagai pihak pemohon.

Menurut penasihat hukum Rusli, Achmad Rifai, permohonan yang diajukan antara lain mengenai penetapan status tersangka, serta penjemputan paksa terhadap kliennya, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami sudah menyiapkan materinya dengan baik, termasuk penyalahgunaan wewenang oleh lembaga tersebut, karena sudah salah menetapkan klien kami jadi tersangka,” terang Rifai, saat dikonfirmasi.

Dalam kasusnya, Rusli diduga telah melakukan suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar. Dia disinyalir memberikan uang sebesar Rp2,98 miliar

Suap tersebut diberikan, agar MK mengagalkan kemenangan pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice, dalam Pilkada Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara pada 2011.

Atas dugaan itulah, KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka. Namun demikian, pengacara Rusli tetap mengklaim jika kliennya tidak pernah melakukan dugaan seperti yang disangkakan KPK.

“Pak Rusli tidak melakukan yang sebagaimana KPK sangkakan,” pungkasnya.

Untuk memberikan uang suap sebesar Rp2,9 miliar itu, Rusli diduga mendelegasikan seorang pengusaha jasa konstruksi dan kelapa sawit, Muhammad Jufri. Uang tersebut diberikan dengan cara ditransfer ke rekening perusahaan istri Akil, CV Ratu Samagat.

Jufri mentransfer uang suap itu dengan dua tahap, pertama dari Bank Jasa sebesar Rp1 miliar pada 16 Juni, serta melalui BCA cabang Tebet Rp1,98 miliar pada 20 Juni 2011.

Diduga, karena suap tersebut Rusli yang berpasangan dengan Weni R Paraisu, berhasil mengkandaskan kemenangan pasangan Arsad dan Demianu, hingga akhirnya menduduki jabatan Bupati serta Wakil Bupati Pulau Morotai periode 2011-2016.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby