Jakarta, Aktual.com — Sidang perdana praperadilan Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua, akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (27/7). Praperadilan itu diajukan atas penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Rusli,

Tersangka kasus dugaan suap terkait sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara itu, juga mengajukan permohonan mengenai upaya pemanggilan paksa yang dilakukan tim penyidik KPK beberapa waktu lalu.

Menanggapi gugatan praperadilan itu, Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji mengaku, jika pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut. Dia pun menegaskan, bahwa penetapan status tersangka, serta penjemputan paksa, dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“KPK sudah melakukan antisipasi terhadap pelaksanaan upaya paksa, termasuk adanya praperadilan dari siapapun. Jadi kami siap saja hadapi proses hukum, termasuk praperadilan ini, dan tidak ada persiapan khusus untuk kasus ini,” tegas Indriyanto, saat dikonfirmasi, Senin (27/7).

Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) menjelaskan, proses praperadilan atas gugatan Rusli, tidak akan menghentikan penyidikan kasus yang juga menyeret nama mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.

Indriyanto pun justru mengisyaratkan, jika berkas penyidikan perkara kasus tersebut bakal segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

“Tetap ada penyidikan dan pemeriksaan, dan segera akan limpah,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Rusli Sibua ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap dalam sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, di MK pada 2011. Status tersebut disematkan pada 26 Juni 2015.

Dia diduga telah menyuap mantan Ketua MK, Akil Mochtar sebesar Rp2,98 miliar. Politikus yang diusung partai Golkar dan Demokrat itu, rela menyuap Akil, agar MK menggagalkan kemenangan pasangan calon Arsad Sardan dan Demianus Ice, dalam Pilkada tersebut.

Atas dugaan suap itu, Rusli dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby