Jakarta, Aktual.com — Penyidik Badan Reserse dan Kriminal Polri menjadwalkan pemeriksan perdana terhadap Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah, sebagai tersangka dugaan korupsi pembayaran honor Tim Pembina Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus tahun 2011 senilai Rp 5,4 miliar.

“Iya benar Gubernur Bengukulu hari ini dijawalkan pemeriksaan sebagai tersangka, jam 09.00 WIB,” kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Ahmad Wiyagus saat dikonfirmasi, Senin (28/7).

Sebelumnya kuasa hukum Gubernur Junaidi Hamsyah, Muspani mengungkapkan belum menerima surat penetapan sebagai tersangka maupun pemanggilan untuk pemeriksaan.

“Sudah sepekan sejak Bareskrim mengumumkan gubernur sebagai tersangka, tapi sampai saat ini kami belum menerima surat penetapan tersangka,” ujarnya pekan lalu.

“Jangankan surat panggilan pemeriksaan, surat penetapan tersangka justru belum kami terima,” imbuhnya.

Mabes Polri menetapkan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah sebagai tersangka dugaan korupsi sejak Selasa (14/7) karena dianggap menyalahgunakan wewenang selaku gubernur dengan mengeluarkan SK Gubernur Nomor Z.17.XXXVII Tahun 2011 tentang Tim Pembina Manajemen RSUD M Yunus.

Penerbitan SK tersebut, menurut Polri, bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 61/2007 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Junaidi disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31/1999, sebagaimana diubah dalam Pasal 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasubdit I Dittipidkor, Kombes Ade Deriyan Jayamarta menerangkan penersangkaan Junaidi terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) pembayaran honor Tim Pembina Rumah Sakit Umum Daerah M Yunus, Bengkulu tahun 2011 yang nilai proyeknya mencapai Rp 5,4 miliar diputuskan melalui gelar perkara.

Sebelum menetapkan tersangka, Ade memastikan pihaknya telah memintai keterangan sejumlah saksi dan ahli.
“Kami sudah periksa dan mintai keterangan 17 saksi dan 4 ahli,” ungkapnya.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dikatakan Ade, perbuatan Junaidi mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 359 juta.

Seperti diketahui, kasus ini telah dilimpahkan Polda Bengkulu ke Mabes Polri pada 24 April lalu. Pelimpahan tersebut dilakukan untuk menghindari konflik kepentingan.

Pada 2011, Junaidi mengeluarkan Surat Keputusan nomor Z.17 XXXVIII tahun 2011 tentang pembinaan manajemen RSU M Yunus Bengkulu.  SK itu bertentangan dengan Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Dewan Pengawas.  Berdasarkan permendagri tersebut, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tidak mengenal tim pembina.

Kasus ini kemudian diusut Polda Bengkulu dan berhasil menetapkan beberapa tersangka, termasuk Direktur RSU M Yunus Bengkulu yang ketika itu dijabat Zulman Zuhri.

Bahkan, Zulman telah divonis majelis hakim PN Bengkulu selama 2,5 tahun penjara. Demikian pula beberapa pejabat RSU setempat sudah divonis beberapa tahun penjara oleh PN Bengkulu.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby