Jakarta, Aktual.com — Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri atas laporan dugaan pencemaran nama baik dari Pakar Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita.

Emerson yang mengenakan kemeja berwarna biru tiba didampingi tim kuasa hukumnya guna menjalani pemeriksaan.

“Kami kuasa hukum dan klien kami Emerson datang ke Bareskrim untuk memenuhi panggilan penyidik. Ini sebagai bntuk dari penghormatan kepada hukum. Kita akan lihat pemeriksaannya seperti apa, dan kami akan kabari ke kawan-kawan stelah pemeriksaan,” ujar kuasa hukum Emerson, Febionesta, di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2015).

Febionesta mengaku tak ada persiapan khusus dalam pemeriksaan kali ini. Emerson, lanjut Febionesta akan menjawab semua pertanyaan penyidik. Febi berharap penyidik harus menghormati proses etik yang sedang dijalankan Dewan Pers.

“Enggak ada persiapan yang kita lakukan karena kita enggak tahu arah pertanyaan penyidik kemana. Akan tetapi kita sampaikan, penyidik harus mnghormati proses yang dijalankan oleh Dewan Pers dan pemeriksaan etik di pers,” jelas Febionesta.

Untuk diketahui, Pakar Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita ‎melaporkan dua aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) dan mantan penasehat KPK, Said Zaenal Abidin Kamis 21 Mei 2015 lalu ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

Romli mengatakan alasan dirinya melaporkan ketiga orang yang disebutnya karena ia merasa dirugikan atas pernyataan ketiga terlapor di sejumlah media massa. Selaku pelapor, Romli pun turut menyerahkan kliping tiga media massa yang mengutip pernyataan kedua terlapor yakni Kompas, Tempo, dan The Jakarta Post.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby