Jakarta, Aktual.com — Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin (27/7).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan dimintai keterangan sehubungan dengan kasus dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Dia tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.35 WIB dengan mengenakan batik lengan panjang, menolak untuk berkomentar mengenai pemeriksaannya.

“Iya benar, Gubernur akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MYB (M Yagari Bhastara),” jelas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi.

Gatot tidak datang sendirian, dia ditemani wanita yang disebut-sebut sebagai istri mudanya, Evy Susanti. Dia pun juga dijadwalkan untuk diperiksa oleh penyidik KPK.

Berdasarkan informasi, baik Gatot maupun Evy akan dimintai tanya tekait sejumlah barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan, termasuk juga mengkonfirmasi keterangan para saksi yang sudah diperiksa.

Bukan hanya itu, keduanya juga akan ditanyai perihal sumber uang suap yang diberikan kepada hakim PTUN Medan. Pasalnya, kuat dugaan Gatot-lah yang menjadi sumber uang itu, dan memberikannya ke Evy untuk mengamankan gugatan yang diajukan ke PTUN Medan.

Dugaan keterlibatan Gatot pun, tidak disangkal oleh pimpinan KPK definitif, Adnan Pandu Praja. “Kecil kemungkinan (Gatot) tidak terlibat (dalam kasus ini). Sejauh mana keterlibatannya, itu yang sedang didalami,” ujar Pandu, Minggu 12 Juli 2015.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby