Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik dugaan keterlibatan sejumlah pihak terkait kasus dugaan suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, termasuk mendalami sumber uang.

Berdasarkan informasi, uang yang diduga untuk ‘mengamankan’ gugatan di pengadilan PTUN Medan itu, diberikan melalui istri Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti. Uang itu sendir diperoleh dari pihak ketiga berinisial Z.

Pihak ketiga itu merupakan seorang pengusaha yang bergerak dibidang jasa konstruksi bangunan. Dia adalah  kolega dekat Gatot yang sering bekerjasama dengan Pemrov Sumut, untuk pengerjaan proyek yang dibiayai dari APBD.

Gatot pun disebut sebagai pihak yang menginisiasi tindakan penyuapan terhadap hakim PTUN Medan. Terkait gugatan ke PTUN, dia juga intens berkomunikasi dengan OC Kaligis, salah satu tersangka dalam kasus tersebut.

Ketika dikonfirmasi hal tersebut, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengaku belum mengetahui informasi tersebut. Namun demikian, dia menegaskan, pihaknya akan terus mendalami hingga terungkap siapa inisiator suap tersebut.

“Salah satu yang sedang didalami dalam penyidikan adalah menelusuri sumber uang yang diduga digunakan untuk diberikan kepada hakim dan panitera PTUN Medan,” terang Priharsa, saat dikonfirmasi, Senin (27/7).

Sebelumnya, kuasa hukum Gatot, Razman Arief Nasution pun mengisyaratkan, jika Evy-lah yang mengatur uang terkait gugatan Pemprov Sumut ke PTUN Medan.

“Asal (OC) berangkat ke Medan, minta uang pernah 5.000, 10.000, 3.000 Dollar Amerika Serikat. Evy, posisi beliau sudah kenal OC Kaligis sejak beberapa tahun lalu, sebelum ketemu pak Gatot. Yang kemudian bu Evy ini membantu misalnya pak OC akan berangkat ke Medan untuk katakan mengikuti TUN,” papar Razman, di gedung KPK, Selasa (22/7).

Begitu juga dengan kuasa hukum M Yagari Bhastara atau Gerry, Haerudin Massaro. Diketahui, Gerry merupakan anak buah OC yang diduga menjadi kurir suap terhadap hakim PTUN.

Menurut Haerudin, Evy memang menjadi pihak yang paling dominan mengurusi gugatan Pemprov Sumut ke PTUN Medan. Menurut kesaksian Gerry, lanjut Haerudin, jika Evy pernah memberikan uang secara langsung ke OC Kaligis.

“Perkara dengan bu Evy. Kalau urusan duit dengan OC Kaligis. Ada duit kata Gerry yang diserahkan langsung dari Evi ke OCK, sama Gerry nggak,” beber Haerudin, saat dikonfirmasi secara terpisah.

Kendati demikian, Haerudin pun mengaku belum mengetahui mengenai seorang pengusaha berinisial Z yang menjadi penyedia uang. Menurutnya, Gerry belum pernah cerita mengenai informasi tersebut. “Belum ada itu dia (Gerry) cerita,” ujarnya.

Seperti diketahui, dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan enam tersangka. Empat diantaranya berasal dari pihak PTUN Medan, tiga hakim dan satu panitera. Dua tersangka lagi, yakni OC Kaligis dan anak buahnya, Gerry.

Atas perbuatan tersebut, ketiga hakim disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana di ubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan panitera dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk OC dan Gerry diduga telah melanggar dan diancam hukuman pidana sebagai mana diatur dalam dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.‎

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby