Jakarta, Aktual.com — Pernikahan beda agama, selalu menjadi polemik yang cukup kontroversial di masyarakat. Indonesia merupakan negara mayoritas Muslim terbanyak. Namun, tak sedikit juga agama berbeda yang berada di Tanah Air.
Beragamnya agama yang ada di Indonesia, tak menutup kemungkinan bahwa tak sedikit yang menjalankan pernikahan beda agama atas nama “Cinta”.
sesungguhnya, ada sebuah hukum yang mengatur pernikahan berbeda agama antara dua, insan manusia yang sama-sama tinggal di dunia yang fana ini. Hukum tersebut terbagi menjadi dua berdasarkan aturan Islam, yaitu:
1. Pernikahan antara Muslimah dengan pria yang memeluk agama selain Islam
Islam sangat melarang keras wanita muslim menikahi pria non Islam. Hal tersebut tercantum di dalam surat Al Baqarah ayat 221, yang menjelaskan bahwa “Janganlah menikahkan orang-orang musyrik dengan wanita mukmin, paling tidak hingga para orang musyrik tersebut memeliki keimanan yang sama dengan wanita mukmin yang akan mereka nikahi.”
2. Pernikahan Muslim kepada wanita yang non Islam
Pandangan Islam tentang pernikahan berbeda agama untuk pria lebih rumit lagi, karena masih terbagi lagi menjadi 2 kategori, yaitu kategori menikah dengan ahli kitab dan menikah bukan dengan ahli kitab yang memiliki kepercayaan di luar Islam.
Menurut surat Al Maidah ayat 5, bahwa halal mengonsumsi makanan dari orang-orang yang mempelajari Al Kitab, dan halal untuk menikahi wanitanya. Al Kitab yang dimaksudkan dalam ayat tersebut adalah Taurat serta Injil, karena keduanya merupakan agama Samawi yang berarti inti ajarannya tidak jauh berbeda dengan ajaran Al Quran.
Sedangkan, menurut Al Baqarah ayat 222, bahwa kita dilarang menikahi wanita-wanita yang musyrik, paling tidak hingga mereka menganut kepercayaan yang sama dengan sang pria.
Seorang pria Muslim boleh menikahi perempuan yang bukan non muslim selama perempuan itu menganut agama samawi, apabila lelaki muslim menikahi perempuan non muslim yang bukan agama samawi, maka hukumnya haram.
Sedangkan, bagi perempuan muslim diharamkan baginya untuk menikah dengan laki-laki yang tidak seiman.
Artikel ini ditulis oleh: