Jakarta, Aktual.com —Dua gembong narkoba bertaraf Internasional berhasil diciduk Tim satuan narkoba Polres Jakarta Utara. Dari tangan kedua tersangka petugas berhasil mengamankan 12 kilogram (kg) sabu senilai Rp18 miliar dikemas dalam tas perempuan yang dikirim dari Guangzhou, Tiongkok.
“Mereka ini sengaja mengemas sabu di dalam tas dikirim satu paket menggunakan jasa pengiriman barang jalur laut. Tas berisi narkoba itu tidak terlacak karena berada di dalam kontainer dicampur oli,” kata Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Susetio Cahyadi, Senin (27/7).
Dikatakan Susetio bahwa pihaknya berhasil mengagalkan peredaran narkoba jenis sabu tersebut di sebuah pergudangan di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Kedua tersangka yang berhasil ditangkap berasal dari Nigeria, Jhon Ladiord Okori (36) berikut kurirnya seorang wanita pekerja seks komersil (PSK) Jumi Yenita (26).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 junto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup dan mati.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid