Jakarta, Aktual.com — Mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana mengaku siap menghadapi sidang pembacaan tuntutan hukuman dari Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Politikus Partai Demokrat itu yakin jika dirinya tidak pernah menerima uang, seperti yang didakwakan pihak lembaga antirasuh.

“Saya siap menghadapi sampai selesai, dan saya yakin saya tidak salah dan tidak ada yang bilang saya menerima duit,” tegas Sutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (27/7).

Sutan menuding jika, ada yang pihak yang dengan sengaja memanipulasi keterangan saksi. Menurut ahli hukum pidana yang dipercayai Sutan, kasus yang menjeratnya ke kursi pesakitan tidak sah.

“Banyak saksi-saksi yang direkayasa, banyak yang cabut BAP. Kalau menurut ahli Mudzakir, (perkara) saya batal demi hukum,” ujarnya.

Dia pun mengaku, siap menerima berapa pun hukuman pidana yang dituntut Jaksa KPK kepadanya. “Apapun yang dilakukan orang itu kita ikut saja, InsyaAllah. Kita respons apa kehendak hukum. InsyaAllah, muka kita pun biasa-biasa saja,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Sutan didakwa menerima duit 140 ribu Dollar Amerika Serikat dari Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno, pada 2013. Dia juga didakwa menerima uang 200 ribu Dollar AS dari Kepala SKK Migas saat itu, Rudi Rubiandini, Rp50 juta dari Jero Wacik yang ketika itu menjabat Menteri ESDM.

Selain itu, Jaksa KPK mendakwa Sutan menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Alphard 2.4 AT Tipe G dari Direktur PT Dara Trasindo Eltra (DTE), Yan Achmad Suep serta menerima sebidang tanah beserta bangunan seluas 1.194,38 m2 yang terletak di Jalan Kenanga Raya Nomor 87 Tanjungsari Kota Medan, dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri, Saleh Abdul Malik.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby