Jakarta, Aktual.co —Rapat Gabungan Pimpinan (Rapimgub) DPRD DKI yang digelar hari ini, Selasa (21/4), sepakat berikan rapor merah terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk tahun anggaran 2014.
Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi mengatakan buruknya kinerja Pemprov DKI di bawah kepemimpinan Ahok, salah satunya tercermin dari rendahnya Pendapatan Daerah. Yang hanya Rp 43,4 triliun dari target Rp 65 triliun, atau hanya tercapai 66,80 persen.
Juga realisasi belanja DKI yang hanya mencapai angka 59,32 persen, atau Rp 37,7 triliun dari Rp 63,6 triliun. 
Selain rendahnya capaian pendapatan dan belanja, kinerja Ahok dan jajarannya juga dinilai buruk lantaran di 2014 ada kenaikan angka kemiskinan di Jakarta. Dari 371 ribu penduduk pada 2013, menjadi 412 ribu penduduk di tahun 2014.
Ahok juga dianggap gagal mengatasi kemacetan dan masalah banjir di Ibu Kota di tahun lalu. 
Total ada 14 penilaian ‘merah’ yang diberikan DPRD DKI terhadap LKPJ Ahok TA 2014, yakni: 
1. DPRD menilai kinerja Gubernur dan aparatnya pada tahun 2014 sangat buruk;2. Pendapatan tercapai hanya 66,80 persen atau Rp 43,4 triliun dari rencana Rp 65, 04 triliun;3. Belanja hanya teralisasi 59,32 persen, merupakan belanja terendah Ibukota Negara, dan jika belanja  terealisasi 100 persen maka akan terdapat defisit  anggaran 20 triliun;4. Pembiayaan realisasi PMP (Penyertaan Modal Pemerintah) hanya 43,62 persen yang terdiri dari kegagalan realisasi     PMP: PT KBN, PT PAM Jaya dan PT Food Station;5. Kenaikan NJOP yang semena-mena, sangat menyengsarakan rakyat agar dikembalikan seperti pada tahun 20136. Kenaikan angka kemiskinan dari 37 ribu pada tahun 2013 meningkat menjadi 412 ribu pada tahun 2014. Menunjukkan kegagalan Gubernur Provinsi DKI Jakarta dalam menyejahterakan masyarakat;7. Pemerintah DKI Jakarta tidak mampu memberikan rasa aman kepada masyarakat terbukti banyaknya pembegalan/ kejahatan;8. Gubernur tidak bisa melepaskan tanggungjawab hanya dengan alasan karena baru bertugas dua bulan, sehingga kebijakan Gubernur tidak boleh menghilangkan tanggungjawabnya;‎9. Pemberian izin reklamasi oleh Gubernur melanggar Undang-Undang dan izin yang sudah dikeluarkan harus dicabut;10. Gubernur DKI Jakarta gagal mempertahankan aset-aset Pemda DKI atas kekalahan terhadap tanah di Jalan MH Thamrin, Taman BMW, dan lain-lain;11. Penerimaan CSR selama ini tidak dikelola dengan transparan. DPRD meminta audit dana yang telah diterima;12. Gubernur gagal dalam mengatasi kemacetan padahal pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan masyarakat sangat tinggi;13. Gubernur gagal menyelesaikan persoalan banjir dengan tuntas seperti penanganan drainase, pompanisasi, pengerukan, dan normalisasi sungai;14. Gubernur melanggar perundang-undangan khususnya UU No 29 Tahun 2007, berkenaan dengan penghapusan jabatan Wakil Lurah.

Artikel ini ditulis oleh: