Jakarta, Aktual.com — Penasihat hukum Sutan Bhatoegana, Egi Sudjana siap melaporkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang menangani perkara kliennya ke Komisi Yudisial (KY).
“Kalau sampai hakim memutuskan (Sutan) bersalah, kita akan ajukan ke KY,” tegas Egi, usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (27/7).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sutan dengan hukuman pidana selama 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Jaksa menilai politikus Partai Demokrat itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima sejumlah suap sebesar dari Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno. Suap itu terkait pembahasan APBN-Perubahan milik Kementerian ESDM tahun anggaran 2013 di Komisi VII DPR RI.
Menanggapi tuntutan itu, Sutan menyebut Jaksa tidak objektif. “Ini hanya kemarahan sesaat. Kita hanya menyampaikan ini pembelajaran bagi KPK untuk hati-hati mentersangkakan seseorang, karena ini menyangkut kehidupan seseorang, keluarga, dan saudaranya,” ujar Sutan, saat sidang.
Selain hukuman pidana, Jaksa juga menuntut agara hak politik Sutan dicabut, selama tiga tahun sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Seperti diketahui, Sutan didakwa menerima uang 140 ribu Dollar AS dari Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno, pada 2013. Dia juga didakwa menerima uang 200 ribu Dollar AS dari Kepala SKK Migas saat itu, Rudi Rubiandini, Rp50 juta dari Jero Wacik yang ketika itu menjabat Menteri ESDM.
Salah satu pendiri Partai Demokrat itu juga didakwa, menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Alphard 2.4 AT Tipe G dari Direktur PT Dara Trasindo Eltra (DTE), Yan Achmad Suep serta menerima sebidang tanah beserta bangunan seluas 1.194,38 m2 yang terletak di Jalan Kenanga Raya Nomor 87 Tanjungsari Kota Medan, dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri, Saleh Abdul Malik.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby