Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan kasus dugaan suap terkait sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara pada 2011, dengan tersangka Rusli Sibua.
Demikian disampaikan Rusli usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, pada Senin (27/7).
“Iya P21,” singkat Rusli.
Dengan rampungnya penyidikan tersebut, lembaga antirasuah hanya memiliki waktu selama 14 hari untuk melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Menariknya, Rusli selaku Bupati Pulau Morotai baru saja menjalani sidang perdana, atas praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Secara otomatis, dengan rampung berkas penyidikan kasus suap sengketa Pilkada itu, maka permohonan praperadilan Rusli menjadi gugur.
Gugurnya permohonan praperadilan Rusli diatur dalam Pasal 82 Ayat (1) KUHAP yang menyebutkan, jika dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh Pengadilan Negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.
Dalam kasusnya, Rusli diduga telah melakukan suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar. Dia disinyalir memberikan uang sebesar Rp2,98 miliar
Suap tersebut diberikan, agar MK mengagalkan kemenangan pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice, dalam Pilkada Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara pada 2011.
Atas dugaan itulah, pada 26 Juni 2015 KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby