Jakarta, Aktual.co — Sebanyak 13 penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (21/4), menggeledah ruang kerja Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Bambang Alamsyah.
Penyidik KPK juga meminta surat keluar masuk yang ada di ruang kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Laut Abdullah.
Penggeledahan dilakukan mulai pukul 10.00 Wita hingga 16.30 Wita. Keluar dari ruang kerja bupati, tim penyidik KPK terlihat membawa satu koper dan dua kardus.
Wakil Bupati Tanah Laut Sukamta mengatakan, sebelum melakukan penggeledahan ruang kerja Bupati Tanah Laut, penyidik KPK sudah menyampaikan identitas dan surat tugas kepadanya.
“Sebelum penyidik KPK melakukan penggeledahan, saya sudah meminta izin ke bupati, dan bupati mengizinkan tim penyidik melakukan penggeledahan di ruang beliau,” ujar Sukamta di Pelaihari.
Dijelaskannya, kedatangan tim penidik KPK ke ruang kerjanya hanya meminta izin masuk ke ruang kerja Bupati Tanah Laut. Selepas melaporkan tujuan kedatangan, tim penyidik langsung berpamitan.
“Dalam melakukan penggeledahan di ruang bupati, tim penyidik KPK disaksikan staf keprotokolan,” terangnnya.
Berkaitan dengan hal itu, pihaknya meminta kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lingkup Pemkab Tanah Laut tidak terpengaruh dalam menjalankan tugasnya.
Terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Laut Abdullah membenarkan tim penyidik KPK meminta surat keluar dan surat masuk yang ada di ruang kerjanya.
“Tim penyidik masuk ke ruang saya untuk meminta berkas surat masuk dan surat keluar saja,” tegasnya.
Sementara, salah satu anggota tim penyidik KPK ketika dimintakan komentarnya terkait penggeledahan, tidak memberikan keterangan.
Mantan Bupati Tanah Laut Adriansyah yang merupakan ayah Bupati Tanah Laut sekarang Bambang Alamsyah ditangkap KPK saat mengikuti Kongres IV Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) di Bali beberapa waktu lalu.
Anggota DPR RI periode 2014-2019 itu ditangkap KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap senilai 40 ribu dolar Amerika Serikat.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby