Menkeu Bambang Brodjonegoro (kiri) berbincang dengan Menteri PPN/Bappenas Andrinof Chaniago (kanan) saat mengikuti rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7). Dalam rapat tersebut Banggar DPR menyepakati laporan dan memberikan pengesahan hasil panitia kerja (panja) dalam rangka pembahasan pembicaraan pendahuluan penyusunan RAPBN 2016. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nz/15.

Jakarta, Aktual.com — Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengharapkan tiga aturan baru terkait dengan antikriminalisasi pejabat bisa mempercepat realisasi anggaran, terutama bagi belanja infrastruktur, minimal hingga akhir tahun 2015.

“Tentu kita mendorong anggarannya bisa lebih cepat terserap. Ini yang ingin dibantu dengan instrumen aturan baru tersebut,” katanya saat ditemui di Jakarta, ditulis Selasa (28/7).

Menkeu mengatakan bahwa percepatan realisasi anggaran untuk belanja infrastruktur bisa bermanfaat guna mendukung pertumbuhan ekonomi. Namun, masih banyak penyerapan anggaran di pemerintah daerah terhambat masalah birokrasi.

“Kami mengindikasikan masih ada Rp250 triliun yang mengendap di bank daerah plus sebagian terhambat di kementerian lembaga karena adanya ketidakpastian di kalangan birokrasi,” ujarnya.

Untuk itu, dia menginginkan para pejabat, dengan adanya aturan baru, tidak lagi memiliki kekhawatiran dalam mempercepat penyerapan anggaran, sepanjang tidak ada prosedur administrasi yang dilanggar atau konflik kepentingan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil memastikan tiga aturan baru dalam bentuk perpres, PP, dan inpres akan memberikan kemudahan dalam pencairan anggaran dan menghilangkan hambatan dalam perizinan.

“Salah satu aturan dalam bentuk PP akan mengatur keputusan pejabat terkait dengan aspek administrasi. Kalau ada pelanggaran (birokrasi), harus dihukum administrasi karena bukan masalah ranah pidana. Jangan dicampur aduk kesalahan administrasi dengan korupsi,” katanya.

Secara keseluruhan, aturan-aturan tersebut secara langsung memberikan kewenangan kepada pejabat untuk mengambil inisiatif agar program pembangunan bisa berjalan lebih cepat dan berkontribusi pada pertumbuhan nasional.

“Dengan aturan ini, kekhawatiran bisa kita ‘address’ dan memberikan ‘guidance’ kepada penegak hukum, ada ‘rule of game’. Masalah administrasi diselesaikan di internal, BPKP, maupun BPK. Kalau korupsi, langsung itu pidana, kita tidak ada kompromi,” kata Menko.

Salah satu poin dalam aturan tersebut antara lain kemungkinan adanya penunjukan langsung dalam pengadaan barang dan jasa apabila keadaan mendesak untuk mempercepat realisasi anggaran belanja pemerintah.

Artikel ini ditulis oleh: