Jakarta, Aktual.com — Ketua DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Riamon Iskandar dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (28/7).

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu, akan dimintai keterangan sehubungan dengan kasus dugaan suap dalam pengesahan LKPJ 2014, dan APBD 2015 Pemerintah Daerah Musi Banyuasin.

“Iya benar, Riamon akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SF (Syamsudin Fei, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Muba),” jelas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi.

Selain Riamon, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Muba. Ketiganya yakni Aidil Fitri dari Partai Gerindra, Islan Hanura fraksi Partai Golkar, sera Darwin AH dari PDI-P.

“Mereka juga dimintai kesaksian untuk tersangka yang sama,” pungkas Priharsa.

Dalam kasus dugaan suap terkait pengesahan LKPJ 2014 dan APBD 2015 Pemerintah Daerah Musi Banyuasin, KPK telah menetapkan empat tersangka. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap tangan beberapa waktu lalu.

Mereka yakni anggota DPRD PDI-P, Bambang Karyanto, anggota DPRD asal Partai Gerinda, Adam Munandar, Kepala Dinas DPPKAD Muba, Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Beppeda) Muba, Faisyar.

Saat tangkap tangan, KPK juga turut menemukan uang tunai sekitar Rp2,567 miliar, dalam sebuah tas berwarna merah. Diduga uang tersebut merupakan uang suap untuk memuluskan pengesahan LKPJ 2014 dan APBD 2015 Pemda Muba.

KPK juga menduga, pemberian uang tersebut bukanlah yang pertama kalinya. Diduga ada pemberian sebelumnya pada awal tahun 2015 yang jumlahnya juga mencapai miliaran rupiah.

Atas dugaan tersebut, Bambang dan Adam yang diduga sebagai pihak penerima suap, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Syamsudin dan Faisyar, sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby