Jakarta, Aktual.com — Mantan Kepala BP Migas Raden Priyono (RP) batal digarap penyidik Bareskrim Polri dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan Kondesat yang melibatkan BP Migas (SKK Migas), dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).

Kasubdit Money Laundring Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Golkar Pangraso mengatakan, bahwa kuasa hukum RP mengajukan penjadwalan ulang terkait pemeriksaan terhadap kliennya pada pekan depan.

“(Tersangka RP) minta di jadwal ulang karena yang bersangkutan masih mudik Lebaran. Tadi pengacaranya yang menyampaikan,” kata Golkar saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/7).

Sementara, lanjut Golkar, bekas Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono memenuhi panggilan penyidik dan tengah menjalani pemeriksaan. “DH hadir sedang diperiksa,” tambahnya.

Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tiga tersangka bekas Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, dan bekas Dirut PT TPPI Honggo Wendratmo. Penyidik berniat segera menyerahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Agung dalam waktu dekat.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby